Ijbar dalam Fiqh Islam: Analisis Wilayah dan Hak Wali Mujbir

I. Pendahuluan: Memahami Konsep Dasar Ijbar

Konsep Ijbar (الإجبار), secara harfiah berarti pemaksaan atau penentuan secara mutlak, merupakan salah satu topik yang paling kompleks dan sering diperdebatkan dalam kajian Fiqh Munakahat (Hukum Perkawinan Islam). Dalam konteks pernikahan, Ijbar merujuk pada hak seorang wali—khususnya ayah atau kakek—untuk menikahkan seorang wanita yang berada di bawah perwaliannya tanpa meminta persetujuannya secara eksplisit atau, dalam kasus tertentu, bahkan bertentangan dengan keinginannya. Hak perwalian ini dikenal sebagai Wilayah al-Ijbar.

Perdebatan seputar Ijbar tidak hanya berkutat pada validitas hukumnya, tetapi juga menyentuh dimensi etika, sosial, dan psikologis, terutama dalam masyarakat modern yang menjunjung tinggi hak otonomi individu dan kesetaraan gender. Untuk memahami secara komprehensif, kita harus menelusuri akar dalil syar’i, membandingkan secara mendalam pandangan empat mazhab utama, serta menganalisis bagaimana konsep ini diadaptasi atau direformasi dalam sistem hukum keluarga kontemporer, termasuk di Indonesia.

Perlu ditekankan bahwa aplikasi Ijbar dalam tradisi Fiqh sangat spesifik, terikat pada kondisi tertentu, terutama terkait status perawan (bikārah) dan kematangan hukum (būlugh). Fiqh tidak memandang hak ini sebagai tirani sewenang-wenang, melainkan sebagai bentuk perlindungan (maslahah) dari wali yang dianggap paling mengerti kebaikan bagi anak perempuannya, terutama sebelum ia memiliki pengalaman hidup yang memadai. Namun, interpretasi terhadap ‘kebaikan’ dan ‘perlindungan’ inilah yang menjadi titik utama kontroversi sepanjang sejarah yurisprudensi Islam.

Tujuan dari artikel yang mendalam ini adalah membongkar lapisan-lapisan hukum Ijbar. Kita akan mulai dari landasan teologis, kriteria Wali Mujbir (wali yang memiliki hak pemaksa), hingga ke kompleksitas perbandingan mazhab yang memunculkan variasi signifikan dalam praktik hukum syariah.

Ilustrasi Timbangan Keadilan dan Perwalian Hak Wali Hak Wanita WILAYAH AL-IJBAR Simbol perwalian dan timbangan hak wali mujbir dalam ijbar

II. Akar Hukum Syar'i dan Definisi Wali Mujbir

A. Definisi Linguistik dan Terminologi Fiqh

Secara bahasa, Ijbar adalah akar kata dari J-B-R, yang artinya memaksakan, menundukkan, atau menguasai. Dalam konteks terminologi Fiqh (hukum Islam), Ijbar merujuk pada otoritas hukum yang diberikan kepada wali tertentu untuk menentukan pernikahan bagi seorang wanita di bawah perwaliannya tanpa persetujuan eksplisit. Wali yang memegang hak ini disebut Wali Mujbir. Hak perwalian ini, Wilayah al-Ijbar, dianggap sebagai kekuasaan mutlak yang bertujuan untuk memastikan kemaslahatan masa depan wanita tersebut.

Kontras dari Ijbar adalah pernikahan yang didasarkan pada Ridha (kerelaan) dan Khiyar (hak memilih). Dalam kasus tidak adanya Ijbar, pernikahan hanya sah jika wanita tersebut menyatakan persetujuannya, baik secara lisan maupun diam-diam.

B. Landasan Dalil dari Al-Qur’an dan Sunnah

Pendukung utama konsep Ijbar berpegangan pada beberapa dalil utama, meskipun tidak ada satu pun ayat Al-Qur’an yang secara eksplisit menyebutkan kata Ijbar dalam konteks pernikahan. Dalil-dalil tersebut lebih bersifat implisit mengenai hak perwalian dan perlindungan:

  1. Ayat tentang Wali (Al-Baqarah: 230): Ayat-ayat yang berbicara tentang hak wali dalam konteks perceraian dan rujuk sering dijadikan argumen bahwa otoritas wali adalah superior dalam urusan pernikahan, demi menghindari kerugian.
  2. Hadis Tentang Anak Gadis dan Ayah: Hadis paling fundamental adalah yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, di mana Rasulullah ﷺ bersabda, “Tidak boleh seorang janda dinikahkan kecuali setelah dimintai pendapatnya, dan tidak boleh seorang gadis dinikahkan kecuali setelah dimintai izinnya.” Para ulama yang menerima Ijbar menafsirkan hadis ini dengan cara yang sangat spesifik. Mereka berpendapat bahwa izin gadis perawan (bikārah) dapat diartikan sebagai kebisuan atau diam, sementara izin janda (tsayyib) harus eksplisit.
  3. Hadis tentang Kewenangan Ayah: Sebuah riwayat menyebutkan bahwa ‘Aisyah r.a. pernah menikahkan seorang gadis perawan yang masih muda. Hal ini diinterpretasikan sebagai legitimasi hak wali, khususnya ayah (dan kakek), untuk bertindak berdasarkan kebijaksanaannya.

Fokus utama legalitas Ijbar terletak pada pembedaan status antara perawan (bikārah) dan janda (tsayyib). Mayoritas ulama berpendapat bahwa kerelaan perawan dapat diwakili oleh walinya (khususnya jika ia masih kecil atau belum baligh), berdasarkan asumsi bahwa ia kurang berpengalaman dalam memilih pasangan hidup.

C. Kriteria Wali Mujbir: Siapa yang Memiliki Hak Memaksa?

Para ulama sepakat bahwa hak Ijbar tidak dimiliki oleh semua wali. Hak ini sangat terbatas, didasarkan pada kedekatan hubungan, kasih sayang alami, dan minimnya kepentingan pribadi (tuduhan harta) dalam pernikahan tersebut. Secara umum, Wali Mujbir dibatasi pada dua kategori:

  1. Ayah (Al-Ab): Ayah adalah wali utama dan memiliki hak Ijbar paling kuat di hampir semua mazhab. Kasih sayang ayah dianggap murni dan keinginannya dianggap semata-mata demi maslahah anak.
  2. Kakek dari Pihak Ayah (Al-Jadd): Jika ayah tidak ada (wafat), hak Ijbar turun kepada kakek dari pihak ayah (bukan kakek dari pihak ibu), karena kakek dianggap sebagai akar dari nasab dan penerus otoritas ayah.

Wali-wali lain dalam urutan perwalian, seperti saudara laki-laki, paman, atau hakim (Sultan/Wali Hakim), umumnya dikenal sebagai Wali Ghairu Mujbir (wali yang tidak memiliki hak memaksa). Mereka wajib meminta persetujuan eksplisit dari wanita yang diwalikan sebelum pernikahan dapat dilangsungkan.

III. Analisis Komparatif Mazhab Fiqh Mengenai Ijbar

Perbedaan pandangan antara mazhab-mazhab besar Islam mengenai cakupan, syarat, dan penerapan Ijbar adalah sangat substansial. Variasi ini menunjukkan fleksibilitas penafsiran nash dan upaya para fuqaha untuk mencapai keadilan berdasarkan realitas sosial dan prinsip-prinsip syariah.

A. Pandangan Mazhab Hanafi (Penekanan pada Baligh dan Khiyar)

Mazhab Hanafi, yang dikenal karena penekanannya pada rasionalitas (Ra’yu) dan Istihsan, memegang posisi yang paling longgar (lunak) mengenai Ijbar dibandingkan tiga mazhab lainnya.

1. Pembatasan Ijbar pada Gadis Baligh

Hanafi berpendapat bahwa Ijbar hanya berlaku mutlak (tanpa hak Khiyar) pada gadis yang masih kecil (belum baligh). Segera setelah seorang gadis mencapai usia baligh (pubertas), hak Ijbar ayahnya hilang secara otomatis, terlepas dari apakah ia perawan atau janda.

Poin kunci dalam pandangan Hanafi adalah bahwa status baligh adalah penanda kematangan akal (rasyid). Begitu akal matang, wanita memiliki hak penuh untuk mengurus dirinya, termasuk dalam urusan pernikahan. Ini didasarkan pada prinsip keumuman (umum nash) bahwa hak individu (milikiyah) harus dihormati setelah mencapai usia legal.

2. Konsep Khiyar al-Bulugh (Hak Memilih Setelah Baligh)

Hanafi menetapkan konsep penting, yaitu Khiyar al-Bulugh. Jika seorang gadis dinikahkan oleh wali (termasuk ayahnya) saat ia masih kecil (belum baligh), ia berhak membatalkan (fasakh) pernikahan tersebut ketika ia telah mencapai usia baligh. Hak ini harus segera dieksekusi setelah ia mengetahui adanya hak tersebut, atau haknya akan gugur jika ia diam saja (kerelaan diam-diam).

Dengan demikian, dalam pandangan Hanafi, tidak ada hak Ijbar yang mutlak atas wanita dewasa (baligh), bahkan jika ia masih perawan. Pandangan ini menunjukkan penghormatan yang tinggi terhadap otonomi wanita dewasa.

B. Pandangan Mazhab Maliki (Ijbar Terikat pada Maslahah dan Pembeda Bikrah/Tsyyib)

Mazhab Maliki memiliki posisi tengah. Mereka mengakui Ijbar, namun menaruh perhatian besar pada konsep Maslahah (kebaikan publik/individu) dan menempatkan pembatasan ketat pada wali.

1. Hak Ijbar dan Kondisi Maslahah

Maliki menegaskan bahwa ayah memiliki hak Ijbar terhadap anak gadisnya yang perawan, bahkan setelah ia baligh. Namun, hak Ijbar ini dibatasi oleh kewajiban wali untuk bertindak demi Maslahah yang nyata. Jika wali menikahkan anak gadisnya dengan seseorang yang reputasinya buruk (fāsiq), atau dengan mahar yang jauh di bawah standar (mahar mitsil), maka pernikahan tersebut dapat dibatalkan melalui Fasakh.

2. Perbedaan Antara Janda dan Perawan

Seperti mayoritas mazhab, Maliki sangat membedakan status janda (tsayyib) dan perawan (bikārah). Seorang janda memiliki hak untuk menolak atau menyetujui secara lisan. Ia dianggap telah memiliki pengalaman yang cukup untuk membuat keputusan pernikahan.

Walaupun Maliki mengakui Ijbar, mereka menambahkan bahwa seorang wanita perawan yang baligh harus tetap dimintai izinnya, meskipun persetujuannya dapat diindikasikan dengan diam. Jika ia menolak secara lisan, maka wali mujbir harus mempertimbangkan penolakan tersebut kecuali ada kekhawatiran yang sangat besar terhadap moralitas wanita tersebut jika ia tidak segera dinikahkan.

C. Pandangan Mazhab Syafi’i dan Hanbali (Penerapan Ijbar Paling Ketat)

Mazhab Syafi’i dan Hanbali memegang pandangan yang paling tegas dalam mendukung Wilayah al-Ijbar. Bagi kedua mazhab ini, hak Ijbar tetap berlaku bagi ayah dan kakek terhadap gadis perawan, bahkan setelah ia mencapai usia baligh.

1. Dasar Hukum pada Sunnah dan Pemeliharaan Bikarah

Syafi’i dan Hanbali sangat mengandalkan Hadis yang membedakan izin janda dan perawan. Mereka berpendapat bahwa perawan, meskipun baligh, dianggap kurang memiliki pengalaman sosial dan emosional (hayā’), sehingga disyariatkan bahwa persetujuannya cukup diindikasikan dengan diam.

Imam Syafi'i berargumen bahwa status perawan (bikārah) adalah kunci, bukan usia baligh. Seorang ayah dianggap lebih mampu memilih pasangan yang cocok untuk putrinya, melindungi kesuciannya, dan menjamin masa depannya. Karena itu, hak Ijbar tidak gugur hanya karena anak telah dewasa.

2. Syarat Mutlak Ijbar dalam Syafi'i

Meskipun tegas, Syafi’i menetapkan batasan yang sangat detail agar Ijbar sah:

Penting untuk dicatat bahwa dalam Mazhab Hanbali, hak Ijbar sangat kuat, namun mereka menekankan bahwa jika si gadis secara eksplisit menolak pernikahan tersebut, beberapa ulama Hanbali cenderung mengikuti pandangan yang lebih lunak, meskipun mayoritas tetap mempertahankan hak mutlak wali mujbir atas perawan.

D. Tabel Perbandingan Ringkas Wilayah al-Ijbar

Mazhab Status Wanita Baligh Dasar Ijbar Utama Konsep Fasakh/Pembatalan
Hanafi Tidak ada Ijbar mutlak. Ia memiliki hak penuh setelah baligh (baik perawan/janda). Terbatas pada anak kecil (belum baligh). Ada Khiyar al-Bulugh (Hak memilih setelah baligh).
Maliki Ijbar ada pada perawan baligh, tapi dibatasi oleh Maslahah dan Kafa’ah. Bikārah (status perawan) dan Maslahah. Boleh Fasakh jika ada kerugian (misal: mahar terlalu rendah, suami fasik).
Syafi’i Ijbar mutlak pada perawan baligh oleh ayah/kakek. Bikārah. Diam dianggap persetujuan. Fasakh hanya jika syarat Ijbar (Kafa’ah, Mahar Mitsil) tidak terpenuhi.
Hanbali Sama kuat dengan Syafi’i; Ijbar mutlak atas perawan baligh. Bikārah dan otoritas ayah/kakek. Fasakh jika terjadi kerugian besar atau pelanggaran Kafa’ah.

IV. Perluasan Analisis: Khiyar al-Bulugh dan Implikasi Sosial

A. Khiyar al-Bulugh: Hak Otonomi yang Tertunda

Konsep Khiyar al-Bulugh (hak memilih setelah mencapai usia dewasa), yang dominan dalam Mazhab Hanafi, adalah mekanisme hukum penting yang berfungsi sebagai penyeimbang terhadap Ijbar yang diterapkan pada anak di bawah umur. Konsep ini menegaskan bahwa meskipun Fiqh memperbolehkan pernikahan anak kecil demi maslahah yang diperkirakan oleh wali, kerelaan penuh harus diakui ketika anak tersebut mencapai kematangan akal.

Ketika seorang anak perempuan yang dinikahkan oleh walinya (selain ayah atau kakek) mencapai baligh, ia memiliki hak untuk memilih untuk melanjutkan pernikahan (ratifikasi) atau membatalkannya (fasakh). Jika ia memilih membatalkan, prosesnya harus cepat dan dilakukan di hadapan Qadhi (hakim) untuk memisahkan pernikahan secara resmi. Jika ia diam dan suaminya telah menggaulinya, hak Khiyar al-Bulugh-nya dianggap gugur karena dianggap kerelaan diam-diam.

Dalam Mazhab Hanafi, meskipun ayah dan kakek juga memiliki hak Ijbar pada anak kecil, beberapa ulama Hanafi yang lebih modern (seperti dalam penerapan di Kekaisaran Ottoman dan beberapa negara Asia Selatan) memperluas hak Khiyar al-Bulugh ini bahkan jika ia dinikahkan oleh ayah atau kakek, terutama jika terjadi kerugian yang jelas.

B. Syarat Hilangnya Hak Ijbar Wali

Meskipun Ijbar adalah hak yang kuat, ada situasi-situasi di mana hak tersebut gugur atau berpindah tangan, meskipun dalam pandangan mazhab yang paling ketat sekalipun:

  1. Kehilangan Bikārah (Status Janda): Begitu seorang wanita menjadi janda (baik karena perceraian atau kematian suami), ia kehilangan status perawan. Secara hukum Fiqh, ia telah memiliki pengalaman dan secara mutlak hak Ijbar atas dirinya gugur. Ia wajib dimintai persetujuan lisan eksplisit.
  2. Wali Melanggar Syarat Kafa’ah: Jika wali mujbir menikahkan anak perempuannya dengan laki-laki yang secara jelas tidak seimbang (tidak kufu’) dalam hal agama, moral, atau status, hak Ijbar gugur karena dianggap melanggar maslahah.
  3. Wali Melakukan Pelanggaran Finansial: Menikahkan anak dengan mahar yang sangat rendah (kurang dari mahar mitsil) atau menyembunyikan mahar.
  4. Wali Memiliki Kepentingan Pribadi: Jika terbukti bahwa wali menikahkan anak perempuannya semata-mata demi kepentingan pribadi atau keuntungan finansial (yang disebut Tuhmah), maka hak Ijbar-nya dicabut, dan wanita tersebut memiliki hak untuk mengajukan Fasakh.

V. Dimensi Etika, Psikologi, dan Perkembangan Sejarah Hukum

Kajian tentang Ijbar tidak dapat dilepaskan dari konteks sosio-historis. Interpretasi hukum Islam selalu dipengaruhi oleh tuntutan zaman dan realitas sosial. Di masa lalu, ketika mobilitas sosial terbatas dan perlindungan keluarga adalah prioritas utama, hak Ijbar dipandang sebagai pelindung moral dan harta bagi wanita.

A. Tujuan Asal Ijbar: Perlindungan dan Maslahah

Para ulama klasik yang mendukung Ijbar berargumen bahwa tujuannya adalah melindungi wanita dari kesalahan fatal dalam memilih pasangan. Wanita perawan, khususnya, dianggap rentan terhadap daya tarik emosional yang sementara, atau rasa malu yang berlebihan (hayā’) untuk menolak pinangan. Wali mujbir, yang secara naluriah mencintai anaknya dan memiliki pandangan hidup yang lebih luas, akan membuat pilihan yang paling stabil dan bermanfaat jangka panjang (maslahah dharuriyah).

Tujuan perlindungan ini meliputi:

B. Kritik Modern terhadap Ijbar

Di era kontemporer, penafsiran hak Ijbar menghadapi kritik kuat dari kalangan reformis hukum Islam dan pegiat hak asasi manusia, yang menganggapnya bertentangan dengan prinsip Ridha (kerelaan) dan hak otonomi individu.

Kritik utama didasarkan pada:

  1. Prinsip Kerelaan Mutlak: Dasar utama pernikahan dalam Islam adalah mitsaqan ghalizhan (perjanjian yang kuat). Kerelaan penuh dari kedua belah pihak seharusnya menjadi prasyarat, sebagaimana ditegaskan oleh Hadis Nabi Muhammad ﷺ, “Tidak boleh seorang wanita dinikahkan tanpa izinnya.”
  2. Kematangan Akal Universal: Jika seorang wanita telah baligh dan berakal (rasyidah), ia dianggap telah memiliki kapasitas penuh (ahliyyah) untuk melakukan transaksi sipil, termasuk pernikahan. Membatasi haknya untuk memilih pasangan padahal ia boleh mengelola hartanya sendiri dipandang sebagai kontradiksi hukum.
  3. Penyalahgunaan Otoritas: Meskipun tujuannya adalah maslahah, dalam praktiknya hak Ijbar rentan disalahgunakan oleh wali yang egois, serakah, atau kolot, yang dapat berujung pada pernikahan paksa (ikrah) yang merusak rumah tangga.

Banyak yurisprudensi modern, termasuk di negara-negara mayoritas Muslim, telah bergerak menjauh dari aplikasi Ijbar mutlak pada wanita dewasa, bahkan jika mereka perawan.

Ilustrasi Tangan Menggenggam Pilihan PILIHAN Simbol pilihan dan otonomi dalam pernikahan sebagai kontras ijbar

VI. Ijbar dalam Hukum Keluarga Indonesia (KHI)

Indonesia, melalui Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Undang-Undang Perkawinan, telah mengadopsi prinsip yang sangat reformis dan jauh dari konsep Ijbar mutlak yang dianut oleh Mazhab Syafi’i dan Hanbali. Hukum positif di Indonesia secara efektif telah menghapuskan Wilayah al-Ijbar mutlak bagi wanita dewasa.

A. Prinsip Kerelaan Mutlak dalam UU Perkawinan dan KHI

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan KHI secara tegas menempatkan kerelaan kedua calon mempelai sebagai syarat utama sahnya perkawinan.

Pasal 16 KHI menyatakan, “Perkawinan didasarkan atas persetujuan calon mempelai,” dan Pasal 19 menegaskan, “Persetujuan calon mempelai wanita dimaksudkan agar yang bersangkutan tidak dipaksa untuk kawin, melainkan berdasarkan kehendak bebasnya.”

Implikasi dari pasal-pasal ini sangat jelas: Ijbar, dalam artian memaksa gadis perawan yang sudah baligh untuk menikah tanpa kerelaan, tidak diakui secara hukum di Indonesia. Meskipun wali (khususnya ayah) memiliki hak untuk "membimbing" atau "mengarahkan," ia tidak memiliki hak hukum untuk memaksa. Dalam konteks KHI, wali adalah syarat rukun, namun persetujuan wanita adalah syarat sah.

B. Peran Wali Adhal (Wali yang Menghalangi)

Dalam KHI, perdebatan hukum lebih sering terjadi pada kasus Wali Adhal (wali yang menghalangi pernikahan). KHI mengakui hak wanita dewasa untuk menikah dengan pasangan pilihannya, asalkan kufu' dan tidak melanggar syariat. Jika wali (terutama ayah) menolak menikahkan tanpa alasan yang sah (adhal), hak perwaliannya dapat berpindah kepada Wali Hakim (Pengadilan Agama).

Sistem ini merupakan kebalikan dari Ijbar. Jika Ijbar adalah hak wali memaksa, Adhal adalah hak wanita untuk menuntut pernikahan ketika wali menolak tanpa alasan yang dibenarkan syar’i. Ini menunjukkan pergeseran paradigma dari hak perwalian mutlak menuju perlindungan hak otonomi wanita.

C. Ijbar Terhadap Anak di Bawah Umur (Praktik Modern)

Meskipun Indonesia telah merevisi batas usia perkawinan (UU No. 16 Tahun 2019) menjadi 19 tahun untuk kedua pihak, Fiqh klasik tetap relevan dalam diskusi. KHI dan hukum positif Indonesia pada dasarnya telah menghilangkan ruang bagi Ijbar klasik terhadap wanita yang dianggap cakap hukum (dewasa).

Maka, jika merujuk pada ketentuan Fiqh Hanafi, yang memperbolehkan Ijbar hanya pada anak yang belum baligh, praktik ini pun kini dibatasi ketat oleh hukum negara. Pengajuan dispensasi nikah dini kepada Pengadilan Agama, meskipun memperbolehkan pernikahan di bawah batas usia 19 tahun, tetap membutuhkan pembuktian kemaslahatan yang sangat mendesak, dan yang terpenting, persetujuan dari anak yang bersangkutan.

VII. Mendalami Kasus Khusus dalam Ijbar: Harta dan Kafa’ah

Untuk mencapai pemahaman yang komprehensif mengenai kompleksitas Ijbar, penting untuk menganalisis bagaimana para fuqaha mengatur implikasi harta (mahar) dan kesetaraan (kafa'ah) ketika hak pemaksaan dijalankan.

A. Mahar Mitsil dan Perlindungan Finansial

Seluruh mazhab, termasuk Syafi’i dan Hanbali yang paling tegas mendukung Ijbar, menetapkan batasan krusial terkait mahar (maskawin). Wali Mujbir dilarang menikahkan anak perempuannya dengan mahar yang kurang dari Mahar Mitsil (mahar yang sebanding dengan wanita lain yang setara dengannya di komunitas yang sama).

Tujuan dari pembatasan ini adalah mencegah wali menggunakan hak Ijbar untuk kepentingan ekonominya sendiri atau merugikan masa depan wanita secara finansial. Jika wali melanggar batas Mahar Mitsil, pernikahan tersebut berisiko dibatalkan, atau setidaknya mahar harus disempurnakan hingga mencapai standar yang ditetapkan, karena tindakan tersebut dianggap menyalahi prinsip maslahah.

B. Prinsip Kafa’ah (Kesetaraan)

Kafa’ah (kesetaraan) adalah syarat mutlak dalam semua pandangan yang mengakui Ijbar. Kesetaraan ini mencakup beberapa aspek:

  1. Kafa’ah Diniyyah (Agama dan Moral): Ini adalah aspek paling penting. Suami haruslah seorang Muslim yang tidak fasik. Wali mujbir tidak boleh menikahkan anak perempuannya dengan laki-laki yang secara terang-terangan melanggar syariat, meskipun laki-laki tersebut kaya atau memiliki status sosial tinggi.
  2. Kafa’ah Nasab (Garis Keturunan/Status Sosial): Meskipun tidak sekuat kafa’ah diniyyah, dalam pandangan Syafi’i, kafa’ah dalam nasab juga penting untuk menjaga status keluarga.
  3. Kafa’ah Hirfah (Pekerjaan/Finansial): Suami harus mampu menafkahi secara layak.

Jika wali mujbir menikahkan anak perempuannya dengan seseorang yang jelas-jelas tidak kufu', terutama dalam hal agama dan moral, hak Ijbar-nya dianggap gugur, dan wanita tersebut memiliki hak untuk meminta Fasakh kepada Qadhi, bahkan jika ia adalah perawan baligh dalam Mazhab Syafi’i.

VIII. Pembatalan Pernikahan yang Dipaksakan (Fasakh)

Pertanyaan fundamental yang muncul adalah: bagaimana jika Ijbar diterapkan dengan cara yang melanggar syarat-syaratnya? Bagaimana mekanisme hukum Islam memberikan jalan keluar bagi wanita yang merasa dirugikan?

A. Konsekuensi Fasakh Karena Kerugian (Dharar)

Fasakh adalah pembatalan ikatan pernikahan oleh Qadhi (hakim) karena alasan-alasan hukum yang diizinkan syariat, bukan karena talak. Fasakh adalah mekanisme utama untuk memperbaiki kerugian yang timbul dari pernikahan yang dipaksakan atau tidak adil.

Kasus Fasakh yang timbul dari Ijbar sering terjadi ketika:

  1. Wali bertindak di luar lingkup Ijbar-nya (misalnya, paman mencoba memaksa pernikahan).
  2. Wali mujbir melanggar syarat Kafa’ah atau Mahar Mitsil (seperti yang diuraikan pada bagian VII).
  3. Pernikahan dilakukan oleh wali yang tidak berhak terhadap anak kecil, dan anak tersebut menggunakan hak Khiyar al-Bulugh-nya ketika dewasa (pandangan Hanafi).

B. Peran Qadhi dan Pembuktian Ikrah (Paksaan)

Dalam kasus di mana wanita mengklaim bahwa ia dinikahkan di bawah paksaan (ikrah) yang menghilangkan kerelaannya, peran Qadhi sangat vital. Ikrah membuat akad nikah menjadi tidak sah menurut sebagian besar ulama, karena menghilangkan rukun kerelaan.

Namun, dalam pandangan Mazhab Syafi’i yang memperbolehkan Ijbar pada perawan baligh, membuktikan ikrah menjadi sulit. Mereka berpendapat bahwa selama ayah bertindak dalam batas Ijbar yang sah (memenuhi Kafa’ah dan Mahar Mitsil), wanita tersebut tidak dapat mengklaim paksaan karena izinnya cukup diwakili oleh walinya.

Inilah mengapa hukum keluarga modern (seperti KHI) memilih untuk mengedepankan prinsip kerelaan mutlak bagi wanita dewasa, sehingga klaim paksaan menjadi lebih mudah dibuktikan dan hak otonomi dapat terlindungi sepenuhnya.

IX. Perdebatan Teologis: Hikmah Syar’iyah dan Konteks Zaman

Perbedaan pandangan mengenai Ijbar antara mazhab bukanlah sekadar perbedaan teknis, melainkan perbedaan mendasar dalam memahami Maqasid asy-Syariah (tujuan hukum Islam) terkait pernikahan.

A. Kontroversi Izin Diam vs Izin Lisan

Inti perbedaan terletak pada interpretasi Hadis Nabi tentang izin perawan dan janda. Mazhab Syafi’i dan Hanbali melihat diamnya perawan sebagai izin (berdasarkan hayā’ – rasa malu), dan mereka melihat otoritas wali mujbir sebagai perpanjangan dari otoritas kenabian yang menjamin maslahah.

Sebaliknya, Mazhab Hanafi dan Maliki cenderung lebih menuntut indikasi kerelaan yang lebih jelas setelah baligh. Mereka berargumen bahwa status baligh secara otomatis memberikan hak penuh (ahliyyah) bagi wanita untuk mengurus urusannya, dan kerelaan tidak boleh diasumsikan hanya berdasarkan diam, jika diam itu diakibatkan oleh rasa takut atau tekanan.

B. Maslahah Mursalah dalam Reformasi Hukum

Negara-negara yang mereformasi hukum keluarga (seperti Indonesia, Mesir, dan Yordania) sering menggunakan prinsip Maslahah Mursalah (kebaikan umum yang tidak secara eksplisit diatur nash) untuk membatasi atau menghapuskan Ijbar mutlak pada wanita dewasa.

Mereka berargumen bahwa, meskipun Ijbar mungkin ditujukan untuk maslahah di abad pertengahan, dalam konteks sosial modern—di mana wanita memiliki akses pendidikan dan profesionalisme yang setara dengan pria—penerapan Ijbar justru menimbulkan mafsadah (kerusakan), berupa pengekangan hak asasi, ketidakharmonisan rumah tangga, dan ketidakadilan hukum.

Oleh karena itu, reformasi hukum menggeser fokus dari perlindungan status perawan oleh wali, menjadi perlindungan hak otonomi dan kebahagiaan individu, yang sejalan dengan tujuan syariat untuk membentuk rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.

X. Implikasi Praktis dan Kompleksitas Kasus Kontemporer

Meskipun secara hukum positif di Indonesia Ijbar mutlak telah dibatasi, konsep ini tetap memengaruhi dinamika sosial dan psikologis di masyarakat, terutama di lingkungan yang masih kuat memegang tradisi Fiqh klasik.

A. Batasan Antara Nasihat dan Paksaan

Dalam konteks modern, ayah atau kakek tetap memiliki hak moral dan etika untuk memberikan nasihat yang kuat (tawjihat) mengenai pasangan hidup anak perempuannya. Garis batas antara nasihat yang wajar dan paksaan yang melanggar hukum sering kali kabur di tingkat sosial.

Secara hukum, jika nasihat berubah menjadi tekanan emosional, ancaman, atau penahanan dokumen, maka tindakan wali tersebut dapat dikategorikan sebagai Adhal (menghalangi) yang tidak sah, dan pengadilan memiliki hak untuk mengalihkannya kepada Wali Hakim, menegaskan bahwa hak otonomi wanita dewasa lebih tinggi daripada hak perwalian yang bersifat memaksa.

B. Dampak Psikologis Pernikahan Ijbar

Kajian sosiologi menunjukkan bahwa pernikahan yang didasarkan pada paksaan atau minimnya kerelaan (walaupun sah menurut pandangan mazhab tertentu) cenderung memiliki tingkat ketidakpuasan, konflik, dan perceraian yang lebih tinggi. Ini menjadi argumen kuat bagi para reformis hukum untuk membatasi ruang lingkup Ijbar, mengingat tujuan syariat adalah menciptakan ikatan yang langgeng dan penuh kasih sayang.

Jika seorang wanita dipaksa menikah, meskipun wali melakukannya atas dasar "maslahah," potensi kerugian emosional dan stabilitas rumah tangga jangka panjang seringkali lebih besar daripada maslahah yang diperkirakan oleh wali.

XI. Kesimpulan Komprehensif: Transformasi Wilayah al-Ijbar

Konsep Ijbar adalah jendela untuk melihat kompleksitas Fiqh Islam dalam menyeimbangkan otoritas perwalian (wilayah) dengan otonomi individu (kerelaan). Melalui analisis mendalam terhadap mazhab-mazhab, kita menemukan bahwa tidak ada satu pun pandangan yang mengizinkan Ijbar tanpa syarat. Bahkan mazhab yang paling tegas pun membatasinya dengan ketat berdasarkan kafa'ah dan mahar mitsil, demi menjamin maslahah.

Perjalanan sejarah hukum menunjukkan adanya evolusi yang signifikan. Dari pandangan Hanafi yang sangat membatasi Ijbar pada anak belum baligh, hingga reformasi hukum modern di Indonesia yang hampir secara total menghilangkan hak pemaksaan bagi wanita dewasa. Transformasi ini mencerminkan upaya yurisprudensi Islam kontemporer untuk menegakkan keadilan dan kerelaan penuh sebagai fondasi utama ikatan suci pernikahan, selaras dengan tujuan syariah di era yang menjunjung tinggi hak-hak personal.

Penerapan Ijbar di masa kini, baik dalam kerangka Fiqh klasik maupun hukum positif, harus selalu diukur dari prinsip perlindungan (hifdz) dan penghilangan kesulitan (raf’ul haraj). Pada akhirnya, otoritas wali bukanlah untuk menundukkan, melainkan untuk membimbing menuju kebahagiaan dan keadilan yang hakiki.