Kementerian Agama: Pelayan Umat, Perekat Bangsa, Pembawa Damai

Simbol Kerukunan Umat Beragama dan Pelayanan Ilustrasi abstrak yang menggambarkan lima ikon agama besar di Indonesia (Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, Khonghucu) yang bersatu di bawah satu payung perlindungan, melambangkan kerukunan, pelayanan, dan negara yang menaungi.

Kementerian Agama Republik Indonesia adalah salah satu pilar fundamental dalam struktur pemerintahan yang mengemban amanah besar untuk mengelola dan memfasilitasi kehidupan beragama di tanah air. Institusi ini tidak hanya sekadar sebuah departemen administratif, melainkan manifestasi nyata dari pengakuan negara terhadap keberagaman spiritual bangsa serta komitmennya untuk menjamin kebebasan beragama bagi setiap warga negara. Sejak awal pendiriannya, Kementerian Agama telah menjelma menjadi entitas yang tak terpisahkan dari denyut nadi kehidupan sosial, budaya, dan politik Indonesia, memainkan peran sentral dalam menjaga harmoni, memajukan pendidikan keagamaan, serta melayani kebutuhan spiritual umat dari berbagai keyakinan.

Dalam konteks negara Pancasila yang menjunjung tinggi Ketuhanan Yang Maha Esa, kehadiran Kementerian Agama menjadi sangat relevan dan strategis. Ia berdiri sebagai jembatan antara aspirasi umat beragama dengan kebijakan pemerintah, memastikan bahwa hak-hak konstitusional warga negara dalam menjalankan ibadah dan keyakinannya terlindungi dan terfasilitasi dengan baik. Lebih dari itu, Kementerian Agama adalah benteng terdepan dalam merawat tenun kebangsaan yang bhinneka, di mana perbedaan bukan menjadi sumber perpecahan, melainkan kekuatan yang memperkaya identitas nasional.

Artikel ini akan mengupas tuntas seluk-beluk Kementerian Agama, mulai dari sejarah pembentukannya yang sarat makna, visi dan misi yang menjadi kompas geraknya, tugas pokok dan fungsi yang luas dan beragam, hingga berbagai pilar pelayanan yang menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Kita akan melihat bagaimana institusi ini beradaptasi dengan dinamika zaman, menghadapi tantangan, dan terus berinovasi demi mewujudkan cita-cita bangsa yang religius, moderat, dan rukun dalam keberagaman. Mari menyelami lebih dalam peran krusial Kementerian Agama dalam membentuk karakter bangsa dan menjaga kedamaian di tengah pluralitas.

Sejarah Singkat dan Konteks Keagamaan

Pembentukan Kementerian Agama pada tanggal 3 Januari 1946 merupakan sebuah peristiwa monumental yang menandai pengakuan resmi negara terhadap peran agama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Keputusan ini, yang diambil pada masa-masa awal kemerdekaan Indonesia, bukanlah tanpa perdebatan. Sebelumnya, dalam sidang-sidang BPUPKI dan PPKI, gagasan tentang departemen khusus yang menangani urusan agama sempat menjadi polemik, dengan beberapa pihak mengkhawatirkan implikasi dari penggabungan negara dan agama.

Namun, para pendiri bangsa yang visioner menyadari betul bahwa agama memiliki akar yang sangat kuat dalam jiwa masyarakat Indonesia. Mayoritas penduduk Indonesia adalah penganut agama yang taat, dan nilai-nilai agama telah lama menjadi perekat sosial serta sumber moralitas. Oleh karena itu, kebutuhan akan sebuah lembaga pemerintah yang secara khusus mengurus masalah keagamaan, yang dapat menjadi mediator antara berbagai kelompok agama dan pemerintah, menjadi sangat mendesak.

Proklamasi kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945 didasari oleh semangat persatuan dan nilai-nilai luhur yang salah satunya bersumber dari ajaran agama. Keberadaan Kementerian Agama sejak awal dimaksudkan untuk merawat semangat tersebut, menjamin kebebasan beragama, serta memberikan bimbingan dan pelayanan kepada seluruh umat beragama di Indonesia. Sejak saat itu, Kementerian Agama telah melalui berbagai fase perkembangan, menghadapi tantangan internal dan eksternal, namun tetap teguh pada komitmennya untuk melayani umat dan menjaga kerukunan.

Pembentukan Kemenag juga merupakan respons terhadap realitas sosiologis dan antropologis Indonesia yang majemuk. Dengan beragam suku, budaya, dan terutama agama yang dianut oleh masyarakatnya, pemerintah perlu memiliki instrumen yang kuat untuk mengelola pluralitas ini agar tidak menjadi sumber konflik, melainkan menjadi kekuatan yang mempersatukan. Kemenag hadir untuk memastikan bahwa setiap warga negara dapat menjalankan ibadahnya sesuai keyakinan masing-masing tanpa diskriminasi, sekaligus mendorong nilai-nilai toleransi dan saling pengertian antarumat beragama.

Visi, Misi, dan Nilai-Nilai Dasar

Sebagai sebuah institusi negara yang mengemban tugas mulia, Kementerian Agama berpegang teguh pada visi, misi, dan nilai-nilai dasar yang menjadi landasan setiap kebijakan dan program kerjanya. Panduan ini memastikan bahwa setiap langkah yang diambil selaras dengan tujuan besar negara dalam mewujudkan masyarakat Indonesia yang religius, maju, rukun, dan sejahtera.

Visi: Masyarakat Indonesia yang Religius, Moderat, Cerdas, dan Sejahtera Lahir Batin.

Visi ini mencerminkan cita-cita luhur untuk membentuk masyarakat yang tidak hanya sekadar memeluk agama, tetapi juga menghayati dan mengamalkan nilai-nilai luhur agama dalam kehidupan sehari-hari. Istilah "religius" di sini tidak dimaknai secara sempit sebagai formalitas, melainkan sebagai kedalaman spiritual dan moralitas yang menjiwai seluruh aspek kehidupan. Penekanan pada "moderat" menjadi sangat krusial dalam konteks keberagaman Indonesia, di mana sikap beragama yang moderat atau "wasathiyah" sangat diperlukan untuk menjaga kerukunan dan menghindari ekstremisme.

Aspek "cerdas" mengacu pada pentingnya pendidikan dan ilmu pengetahuan, baik ilmu agama maupun ilmu umum, untuk mencetak sumber daya manusia yang kompeten dan berdaya saing. Sementara itu, "sejahtera lahir batin" menegaskan bahwa kesejahteraan bukan hanya diukur dari aspek materi, tetapi juga dari ketenangan jiwa, kedamaian hati, dan terpenuhinya kebutuhan spiritual yang menjadi hak dasar setiap individu.

Misi:

Untuk mencapai visi tersebut, Kementerian Agama merumuskan beberapa misi strategis:

  1. Meningkatkan Kualitas Kehidupan Beragama: Misi ini berfokus pada upaya-upaya untuk memperkuat pemahaman, penghayatan, dan pengamalan ajaran agama. Ini mencakup bimbingan keagamaan, penyediaan sarana ibadah yang layak, serta pengembangan literasi keagamaan yang inklusif dan moderat. Tujuannya adalah agar masyarakat dapat menjalankan ajaran agamanya dengan benar, khusyuk, dan berdampak positif pada akhlak dan moralitas.
  2. Memperkuat Moderasi Beragama: Kementerian Agama menjadikan moderasi beragama sebagai salah satu prioritas utama. Misi ini bertujuan untuk menumbuhkembangkan sikap toleransi, saling menghargai, dan menerima perbedaan di tengah masyarakat plural. Ini diwujudkan melalui dialog antarumat beragama, edukasi tentang pentingnya kerukunan, serta penangkalan terhadap paham-paham radikal dan ekstrem yang dapat memecah belah bangsa.
  3. Meningkatkan Kualitas Pelayanan Pendidikan Agama dan Keagamaan: Misi ini mencakup pengembangan kurikulum yang relevan, peningkatan kualitas tenaga pendidik, penyediaan fasilitas pendidikan yang memadai, serta modernisasi sistem pengelolaan pendidikan agama dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi. Tujuannya adalah untuk menghasilkan lulusan yang tidak hanya menguasai ilmu agama, tetapi juga memiliki wawasan kebangsaan, kemampuan intelektual, dan keterampilan yang relevan dengan tuntutan zaman.
  4. Meningkatkan Pelayanan Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah: Kementerian Agama bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Misi ini berupaya untuk memastikan bahwa setiap jemaah mendapatkan pelayanan yang prima, mulai dari pendaftaran, manasik, transportasi, akomodasi, hingga bimbingan selama di tanah suci. Fokusnya adalah pada efisiensi, transparansi, dan kenyamanan jemaah.
  5. Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih, Akuntabel, dan Melayani: Sebagai lembaga publik, Kementerian Agama berkomitmen untuk menerapkan prinsip-prinsip good governance. Misi ini menekankan pada reformasi birokrasi, peningkatan integritas aparatur sipil negara, efisiensi penggunaan anggaran, serta pelayanan publik yang cepat, mudah, dan transparan kepada masyarakat.

Nilai-Nilai Dasar: Ikhlas, Cepat, Tepat, Akuntabel, dan Transparan (INTEGRITAS)

Untuk mendukung pelaksanaan visi dan misi, Kementerian Agama menanamkan nilai-nilai dasar yang menjadi etos kerja bagi seluruh pegawainya:

Nilai-nilai ini bukan sekadar slogan, melainkan pedoman moral dan etika yang harus diinternalisasi oleh setiap insan Kementerian Agama dalam setiap aspek pekerjaannya.

Tugas Pokok dan Fungsi Kementerian Agama

Ruang lingkup tugas dan fungsi Kementerian Agama sangatlah luas dan kompleks, mencerminkan spektrum kehidupan beragama yang begitu beragam di Indonesia. Secara garis besar, Kementerian Agama memiliki tugas pokok untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama guna membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Adapun fungsi-fungsi utamanya meliputi:

  1. Perumusan dan Penetapan Kebijakan Teknis di Bidang Keagamaan: Kementerian Agama bertanggung jawab merumuskan kebijakan yang mengatur kehidupan beragama, mulai dari aspek ibadah, pendidikan, sosial, hingga masalah-masalah kontemporer yang relevan dengan isu agama. Kebijakan ini harus responsif terhadap kebutuhan umat dan sejalan dengan konstitusi negara.
  2. Pelaksanaan Kebijakan di Bidang Keagamaan: Setelah kebijakan dirumuskan, Kementerian Agama melaksanakannya melalui berbagai program dan kegiatan di tingkat pusat hingga daerah. Ini mencakup pelaksanaan bimbingan masyarakat, penyelenggaraan pendidikan, serta pelayanan publik lainnya.
  3. Koordinasi Pelaksanaan Tugas, Pembinaan, dan Pemberian Dukungan Administrasi kepada Seluruh Unsur Organisasi: Kementerian Agama memiliki struktur organisasi yang hierarkis, mulai dari pusat hingga kantor-kantor di kabupaten/kota dan kecamatan. Fungsi ini memastikan bahwa seluruh unit kerja berjalan selaras dan saling mendukung dalam mencapai tujuan.
  4. Pengelolaan Barang Milik Negara yang Menjadi Tanggung Jawab Kementerian Agama: Aset-aset negara yang digunakan oleh Kementerian Agama, seperti gedung perkantoran, madrasah, pesantren, dan asrama haji, harus dikelola dengan baik dan akuntabel.
  5. Pengawasan atas Pelaksanaan Tugas di Lingkungan Kementerian Agama: Untuk menjamin integritas dan efisiensi, pengawasan internal menjadi sangat penting. Ini dilakukan untuk mencegah penyimpangan, memastikan kepatuhan terhadap prosedur, dan meningkatkan kualitas pelayanan.
  6. Pelaksanaan Bimbingan Teknis dan Supervisi atas Pelaksanaan Urusan Kementerian Agama di Daerah: Kementerian Agama di pusat memberikan arahan dan bimbingan kepada kantor wilayah di provinsi dan kantor kementerian agama di kabupaten/kota agar pelaksanaan program di daerah sesuai dengan standar dan kebijakan nasional.
  7. Pelaksanaan Penelitian dan Pengembangan di Bidang Keagamaan: Inovasi dan pembaruan adalah kunci. Kementerian Agama melakukan penelitian untuk memahami dinamika masyarakat, mengidentifikasi masalah, dan mengembangkan solusi berbasis agama yang relevan dengan tantangan zaman.
  8. Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Teknis dan Tenaga Fungsional Bidang Keagamaan: Peningkatan kapasitas sumber daya manusia merupakan investasi penting. Kementerian Agama menyelenggarakan berbagai pelatihan untuk meningkatkan kompetensi para penyuluh agama, guru madrasah, dan pegawai lainnya.
  9. Pelaksanaan Dukungan Substantif kepada Seluruh Unsur Organisasi: Ini mencakup penyediaan anggaran, fasilitas, teknologi informasi, dan sumber daya lainnya yang diperlukan untuk mendukung operasional seluruh unit kerja.

Dari fungsi-fungsi ini, terlihat jelas bahwa Kementerian Agama tidak hanya berperan sebagai regulator, tetapi juga sebagai fasilitator, edukator, dan pelayan publik utama dalam ranah keagamaan. Keterlibatannya menjangkau berbagai aspek kehidupan, dari lahirnya hingga wafatnya seseorang, dari pendidikan anak-anak hingga jaminan kehidupan rohani masyarakat dewasa.

Pilar-Pilar Pelayanan Kementerian Agama

Untuk mengimplementasikan tugas pokok dan fungsinya, Kementerian Agama mengorganisir pelayanannya dalam beberapa pilar utama yang mencakup seluruh spektrum kehidupan keagamaan di Indonesia. Pilar-pilar ini dirancang untuk menjawab kebutuhan spesifik dari masing-masing bidang, sekaligus mendukung tujuan besar Kementerian Agama dalam menciptakan masyarakat yang harmonis dan religius.

1. Pendidikan Agama dan Keagamaan

Pendidikan adalah fondasi peradaban, dan bagi Kementerian Agama, pendidikan agama adalah tulang punggung pembentukan karakter bangsa yang berakhlak mulia dan berwawasan luas. Pilar ini merupakan salah satu yang paling krusial dan memiliki jangkauan terluas, melayani jutaan peserta didik dari berbagai jenjang dan latar belakang agama.

Pendidikan Islam: Madrasah, Pesantren, dan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam

Kementerian Agama adalah motor penggerak utama dalam penyelenggaraan pendidikan Islam di Indonesia. Institusi-institusi pendidikan di bawah naungannya, seperti Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA), tidak hanya mengajarkan ilmu agama, tetapi juga ilmu-ilmu umum yang setara dengan sekolah negeri. Ini adalah upaya strategis untuk mencetak generasi muslim yang cerdas secara intelektual dan spiritual, mampu bersaing di era modern tanpa kehilangan identitas keislaman mereka. Kurikulum madrasah dirancang sedemikian rupa sehingga lulusannya memiliki kompetensi ganda, yaitu penguasaan ilmu agama yang mendalam dan pengetahuan umum yang komprehensif.

Selain madrasah, Kementerian Agama juga memiliki perhatian besar terhadap Pesantren. Sebagai lembaga pendidikan Islam tradisional yang telah ada berabad-abad, pesantren adalah salah satu pilar penting dalam transmisi pengetahuan agama dan pembentukan karakter. Kementerian Agama tidak hanya memberikan pembinaan, tetapi juga dukungan fasilitasi, pengakuan ijazah, serta standarisasi mutu tanpa menghilangkan kekhasan dan kemandirian pesantren. Ini dilakukan agar pesantren dapat terus berkontribusi dalam mencetak ulama, cendekiawan, dan pemimpin umat yang relevan dengan tantangan kontemporer.

Di tingkat pendidikan tinggi, Kementerian Agama mengelola Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) seperti Universitas Islam Negeri (UIN), Institut Agama Islam Negeri (IAIN), dan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN). PTKIN berperan sebagai pusat pengembangan ilmu-ilmu keislaman, riset, dan pengabdian masyarakat. Mereka tidak hanya melahirkan sarjana agama, tetapi juga profesional di berbagai bidang yang berlandaskan nilai-nilai Islam. Program studi yang ditawarkan sangat beragam, mulai dari studi Al-Qur'an dan Hadis, Syariah, Tarbiyah, Ushuluddin, hingga ekonomi syariah dan ilmu komunikasi Islam.

Pendidikan Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu

Kementerian Agama memastikan bahwa hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan sesuai agamanya terjamin. Oleh karena itu, selain pendidikan Islam, Kementerian Agama juga menyelenggarakan dan membina pendidikan keagamaan bagi pemeluk agama Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu. Ini dilakukan melalui:

Komitmen Kementerian Agama terhadap pendidikan agama yang inklusif ini adalah cerminan nyata dari semangat Bhinneka Tunggal Ika, di mana negara hadir untuk melayani kebutuhan spiritual seluruh komponen bangsa, tanpa terkecuali.

2. Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

Ibadah haji adalah rukun Islam kelima yang diidamkan oleh jutaan umat muslim di seluruh dunia. Bagi Indonesia, sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar, penyelenggaraan haji dan umrah adalah tugas besar yang sangat kompleks. Kementerian Agama memegang kendali penuh dalam mengelola dan melayani jemaah haji dan umrah agar dapat menjalankan ibadah dengan aman, nyaman, dan mabrur.

Manajemen Haji yang Komprehensif

Penyelenggaraan haji mencakup berbagai aspek, mulai dari pendaftaran, pembinaan, transportasi, akomodasi, hingga kesehatan. Kementerian Agama secara kontinu melakukan perbaikan dan inovasi dalam sistem manajemen haji. Ini termasuk:

Kementerian Agama juga berperan aktif dalam diplomasi haji dengan Pemerintah Arab Saudi untuk memperjuangkan kuota haji yang lebih besar, peningkatan fasilitas, dan perlindungan bagi jemaah Indonesia. Tantangan seperti kuota terbatas, biaya yang terus meningkat, dan kondisi geopolitik global selalu menjadi perhatian utama dalam upaya memberikan pelayanan terbaik.

Pengawasan Penyelenggaraan Ibadah Umrah

Tidak hanya haji, Kementerian Agama juga bertanggung jawab dalam pengawasan penyelenggaraan ibadah umrah oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) atau yang biasa disebut travel umrah. Pengawasan ini sangat penting untuk melindungi masyarakat dari praktik penipuan atau pelayanan yang tidak standar. Kemenag mengeluarkan izin bagi PPIU, melakukan audit, serta menindak tegas travel-travel nakal yang merugikan jemaah.

Inovasi terus dilakukan dalam penyelenggaraan haji dan umrah, termasuk digitalisasi layanan, peningkatan transparansi dalam pengelolaan dana haji, dan pengembangan SDM petugas haji yang profesional dan berintegritas. Tujuannya adalah untuk mewujudkan haji dan umrah yang mandiri, berkeadilan, dan mabrur.

3. Bimbingan Masyarakat Beragama

Salah satu fungsi inti Kementerian Agama adalah memberikan bimbingan dan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan agama yang dianutnya. Ini adalah upaya nyata negara untuk memastikan bahwa setiap warga negara dapat menjalankan praktik keagamaan mereka dengan baik dan mendapatkan dukungan dari pemerintah. Bimbingan ini disalurkan melalui direktorat jenderal yang berbeda untuk masing-masing agama:

Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam)

Bimas Islam adalah salah satu unit kerja terbesar di Kementerian Agama, mengingat mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim. Fungsi Bimas Islam sangat beragam, meliputi:

Bimbingan Masyarakat Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu

Tidak hanya Islam, Kementerian Agama juga memiliki direktorat jenderal khusus untuk masing-masing agama lain yang diakui di Indonesia, yaitu:

Setiap direktorat jenderal ini memiliki peran penting dalam menyediakan pelayanan yang relevan dan spesifik sesuai dengan ajaran dan tradisi masing-masing agama, sekaligus memastikan bahwa hak-hak konstitusional mereka terpenuhi dalam menjalankan ibadah dan keyakinan.

4. Pusaka Keagamaan dan Pengembangan Kebudayaan

Kementerian Agama juga mengemban tugas untuk melestarikan dan mengembangkan pusaka keagamaan serta memfasilitasi ekspresi kebudayaan yang bersumber dari nilai-nilai agama. Ini merupakan pengakuan bahwa agama tidak hanya terkait dengan ritual, tetapi juga dengan warisan peradaban yang kaya.

Pilar ini menegaskan bahwa agama adalah sumber inspirasi bagi kekayaan budaya bangsa, dan Kementerian Agama berperan dalam merawat serta mengembangkan khazanah tersebut sebagai bagian tak terpisahkan dari identitas nasional.

5. Kerukunan Umat Beragama

Ini adalah salah satu pilar fundamental dan menjadi wajah terdepan Kementerian Agama dalam menjaga persatuan bangsa. Dalam masyarakat yang sangat plural seperti Indonesia, kerukunan umat beragama bukanlah sebuah pilihan, melainkan keniscayaan yang harus terus-menerus diupayakan dan dirawat.

Pilar kerukunan umat beragama ini adalah jantung dari keberadaan Kementerian Agama, yang berusaha menjadikan perbedaan sebagai rahmat, bukan laknat, serta menjadikan agama sebagai sumber kedamaian, bukan perpecahan. Kementerian Agama secara konsisten berupaya mewujudkan Indonesia yang rukun, harmonis, dan damai dalam keberagaman keyakinan.

Inovasi, Tantangan, dan Arah Masa Depan

Dalam menghadapi kompleksitas zaman yang terus berubah, Kementerian Agama tidak luput dari kebutuhan untuk terus berinovasi, sekaligus dihadapkan pada berbagai tantangan yang membutuhkan respons cepat dan strategis. Transformasi digital, dinamika sosial-politik, serta globalisasi menjadi faktor-faktor yang secara signifikan memengaruhi kinerja dan arah kebijakan Kementerian Agama.

Inovasi dan Transformasi Digital

Kementerian Agama telah banyak melakukan inovasi, terutama dalam konteks digitalisasi pelayanan. Beberapa contoh nyata antara lain:

Inovasi ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pelayanan publik, sekaligus mendekatkan Kementerian Agama kepada masyarakat melalui teknologi informasi.

Tantangan di Era Kontemporer

Di tengah berbagai inovasi, Kementerian Agama juga menghadapi sejumlah tantangan yang signifikan:

Arah Masa Depan Kementerian Agama

Menatap masa depan, Kementerian Agama akan terus berupaya memperkuat perannya sebagai pelayan umat dan perekat bangsa. Beberapa arah strategis yang akan terus menjadi fokus antara lain:

Dengan demikian, Kementerian Agama tidak hanya akan menjadi penjaga tradisi, tetapi juga inovator dan fasilitator dalam menghadapi tantangan zaman, memastikan agama tetap relevan dan menjadi kekuatan pencerah bagi kemajuan bangsa.

Kesimpulan

Kementerian Agama adalah institusi vital yang menjadi cermin komitmen negara terhadap kehidupan beragama di Indonesia. Peranannya yang multidimensional, mulai dari pendidikan, pelayanan haji, bimbingan masyarakat, pelestarian pusaka, hingga penjaga kerukunan, menjadikan Kemenag sebagai salah satu kementerian yang bersentuhan langsung dengan denyut kehidupan masyarakat dari berbagai latar belakang keyakinan.

Dalam perjalanannya, Kementerian Agama telah membuktikan diri sebagai pelayan umat yang setia, perekat bangsa yang tangguh, dan pembawa damai di tengah pluralitas. Dengan terus berinovasi, beradaptasi dengan tantangan, dan berpegang teguh pada nilai-nilai moderasi, Kementerian Agama akan senantiasa menjadi garda terdepan dalam mewujudkan masyarakat Indonesia yang religius, rukun, cerdas, dan sejahtera lahir batin. Kehadirannya adalah jaminan bahwa keberagaman agama di Indonesia akan selalu menjadi kekuatan, bukan kelemahan, demi terwujudnya cita-cita luhur bangsa.