Hukum Syariah Islam: Sumber, Metodologi, dan Kompleksitas Penerapan

Hukum Syariah Islam merupakan sistem hukum yang komprehensif, mengatur seluruh aspek kehidupan individu dan masyarakat, mulai dari ritual keagamaan pribadi hingga transaksi ekonomi dan tata negara. Lebih dari sekadar seperangkat aturan, Syariah adalah jalan hidup (jalan menuju sumber air), yang berfungsi sebagai panduan moral, etika, dan legal yang bersumber langsung dari wahyu Ilahi. Pemahaman terhadap Syariah memerlukan eksplorasi mendalam atas sumber-sumbernya yang otentik, metodologi penarikan hukumnya yang cermat (Fiqh), serta dinamika penerapannya di era kontemporer yang penuh tantangan.

Struktur hukum ini dibangun di atas landasan filosofis yang kuat, yaitu upaya mencapai kemaslahatan (kebaikan umum) dan menghindari kemudaratan (kerusakan). Hukum Islam, melalui kerangka Syariah, memberikan dasar bagi keadilan sosial, perlindungan hak-hak asasi, dan keseimbangan antara dimensi spiritual dan material kehidupan manusia. Artikel ini akan mengupas tuntas struktur Syariah, Usul al-Fiqh (prinsip-prinsip yurisprudensi), dan aplikasinya dalam domain-domain utama hukum Islam.

I. Fondasi Hukum Islam: Syariah, Fiqh, dan Sumber Otoritatif

1.1. Perbedaan Mendasar: Syariah dan Fiqh

Istilah Syariah dan Fiqh sering digunakan secara bergantian, namun keduanya memiliki konotasi yang berbeda secara subtansial. Syariah secara harfiah berarti ‘jalan yang jelas menuju sumber air’, dan dalam konteks terminologi Islam, merujuk pada keseluruhan hukum dan ajaran yang diturunkan oleh Allah (SWT) kepada Nabi Muhammad (SAW). Syariah bersifat abadi, ilahiah, dan universal. Ia mencakup keyakinan (Aqidah), etika (Akhlak), dan hukum praktis (Hukum Amaliyyah).

Di sisi lain, Fiqh (secara harfiah ‘pemahaman mendalam’) adalah ilmu atau disiplin hukum Islam yang berfokus pada interpretasi dan aplikasi Syariah. Fiqh adalah hasil usaha intelektual manusia (ijtihad) untuk menyimpulkan hukum-hukum praktis dari sumber-sumber Syariah yang bersifat umum. Fiqh bersifat dinamis, tergantung pada metodologi interpretasi (Usul al-Fiqh), dan karenanya dapat menghasilkan beragam pandangan (Mazhab) mengenai suatu isu tertentu, yang dikenal sebagai ikhtilaf (perbedaan pendapat yang sah).

Perbedaan ini penting: Syariah adalah sumber primernya; Fiqh adalah produk dari upaya manusia memahami dan menerapkannya. Ketetapan Syariah (misalnya, kewajiban shalat) bersifat definitif, sementara detail implementasi Fiqh (misalnya, gerakan shalat menurut mazhab tertentu) bersifat variatif.

1.2. Sumber Hukum Primer (Al-Adillah al-Asasiyyah)

Struktur hukum Syariah berdiri tegak di atas dua pilar utama yang disepakati oleh seluruh Mazhab Islam:

A. Al-Qur'an (Wahyu Mutlak)

Al-Qur'an adalah firman Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad (SAW) dan merupakan sumber hukum tertinggi dan paling otentik. Meskipun Al-Qur'an adalah panduan spiritual, ia juga mengandung sejumlah besar ayat-ayat hukum (Ayat al-Ahkam), yang diperkirakan berjumlah sekitar 500 ayat. Hukum dalam Al-Qur'an cenderung bersifat umum dan prinsipal. Contohnya adalah perintah shalat, larangan riba, ketentuan warisan, dan prinsip-prinsip dasar kontrak. Ketentuan yang bersifat rinci dan spesifik sering kali memerlukan penjelasan dari sumber kedua.

B. As-Sunnah (Praktik Kenabian)

Sunnah adalah segala sesuatu yang berasal dari Nabi Muhammad (SAW), baik berupa perkataan (Qaul), perbuatan (Fi'il), maupun persetujuan diam (Taqrir). Sunnah berfungsi sebagai penjelas, penafsir, dan pengkhusus (takhsis) terhadap hukum yang terkandung dalam Al-Qur'an. Tanpa Sunnah, banyak hukum Al-Qur'an tidak dapat dipraktikkan. Misalnya, Al-Qur'an memerintahkan shalat, tetapi Sunnah yang menjelaskan tata cara, waktu, dan jumlah rakaatnya.

Sunnah ditransmisikan melalui hadis, yang otentisitasnya diklasifikasikan berdasarkan rantai periwayatannya (Isnad) dan matannya (isi). Ilmu Hadis (Mustalah al-Hadis) adalah disiplin ilmu yang ketat yang memastikan validitas Sunnah sebagai sumber hukum, membedakan antara hadis Sahih (otentik), Hasan (baik), dan Da'if (lemah).

Qur'an Sunnah

Timbangan yang melambangkan keseimbangan antara Al-Qur'an dan Sunnah sebagai dua sumber utama Syariah.

II. Usul al-Fiqh: Ilmu Prinsip Yurisprudensi Islam

Usul al-Fiqh (Prinsip-Prinsip Fiqh) adalah disiplin ilmu yang menentukan bagaimana hukum Syariah diekstrak dari sumber-sumber primernya. Ini adalah kerangka kerja metodologis yang membedakan sarjana hukum Islam (Fuqaha) dari ulama lain. Ilmu ini memastikan bahwa ijtihad (upaya penalaran) dilakukan secara sistematis dan sesuai dengan tujuan Syariah (Maqasid).

2.1. Sumber Hukum Sekunder (Al-Adillah at-Taba'iyyah)

Ketika solusi hukum tidak ditemukan secara eksplisit dalam Al-Qur'an atau Sunnah, Fuqaha beralih ke sumber-sumber sekunder yang memerlukan penalaran dan konsensus:

A. Ijma' (Konsensus Komunitas)

Ijma' adalah kesepakatan bulat para mujtahid (otoritas hukum) dari umat Islam pada suatu periode tertentu mengenai suatu hukum Syariah. Ijma' memberikan kepastian hukum dan menunjukkan bahwa interpretasi tersebut telah diterima oleh otoritas tertinggi dalam komunitas ulama. Ijma' ada dua jenis: Ijma' Sharih (eksplisit) dan Ijma' Sukuti (diam, di mana tidak ada ulama yang menolak suatu pandangan yang dipublikasikan).

Nilai Ijma' sangat tinggi; begitu suatu masalah diselesaikan melalui Ijma', ia menjadi hampir setara dengan ketentuan nas (teks) dalam hal kepastian. Namun, Ijma' mutlak (seluruh ulama sepanjang masa) sangat sulit dibuktikan di era modern, sehingga Ijma' sering merujuk pada kesepakatan ulama dari generasi awal (Salaf).

B. Qiyas (Analogi)

Qiyas adalah metode penalaran hukum yang menerapkan hukum yang telah ditetapkan untuk suatu kasus (asl) pada kasus baru (far') yang belum ada hukumnya, karena terdapat kesamaan sebab (illah) yang mendasarinya. Ini adalah alat utama yang memungkinkan Syariah untuk beradaptasi dengan situasi baru.

Struktur Qiyas memerlukan empat elemen:

  1. Asl (Kasus Dasar): Hukumnya sudah jelas dalam Nas (Qur'an/Sunnah). Contoh: Larangan khamr (minuman keras).
  2. Far' (Kasus Baru): Kasus yang memerlukan penetapan hukum. Contoh: Narkotika modern.
  3. Hukm (Hukum Asal): Ketentuan hukum yang ingin diterapkan. Contoh: Haram.
  4. Illah (Sebab Efektif): Alasan di balik hukum asal yang juga terdapat pada kasus baru. Contoh: Memabukkan/menghilangkan akal.
Dalam Qiyas, karena narkotika memiliki ‘illah’ yang sama dengan khamr (menghilangkan akal), maka hukumnya disamakan: haram.

2.2. Metode Tambahan untuk Penalaran (Istidlal)

Selain empat sumber utama, para Fuqaha juga menggunakan metode penalaran tambahan yang vital, terutama ketika Nas atau Qiyas tidak memberikan solusi yang memadai:

A. Istihsan (Pilihan Hukum Terbaik)

Istihsan adalah preferensi seorang Mujtahid terhadap suatu hukum yang lebih baik atau lebih mudah (berdasarkan kemaslahatan) meskipun bertentangan dengan hasil Qiyas yang ketat atau aturan umum (kaidah kulliyyah). Ini sering digunakan Mazhab Hanafi. Misalnya, dalam hukum sewa-menyewa, Qiyas formal mungkin melarang sewa pabrik jika benda yang diproduksi tidak ada saat kontrak, tetapi Istihsan mengizinkannya demi kebutuhan industri dan kemudahan masyarakat.

B. Istislah atau Maslahah Mursalah (Kepentingan Umum)

Istislah adalah pengambilan keputusan hukum berdasarkan kemaslahatan umum yang tidak didukung atau ditolak secara eksplisit oleh Nas. Metode ini sangat ditekankan oleh Mazhab Maliki. Keputusan hukum harus berfungsi untuk memelihara Maqasid al-Syariah. Contoh historis: pengumpulan Al-Qur'an dalam bentuk mushaf tunggal, sebuah tindakan yang tidak diperintahkan oleh Nabi, tetapi dilakukan untuk melindungi kepentingan fundamental agama (hifz al-din).

C. Urf (Adat Istiadat Setempat)

Urf adalah praktik, kebiasaan, atau tradisi yang diakui oleh masyarakat dan tidak bertentangan dengan prinsip dasar Syariah. Adat dapat menjadi dasar penetapan hukum, khususnya dalam masalah Muamalah (transaksi sipil) dan kontrak. Misalnya, standar ukuran atau kualitas barang dalam perdagangan sering kali ditentukan oleh Urf lokal.

D. Sadd al-Dhara'i (Mencegah Jalan Menuju Kejahatan)

Prinsip ini berarti menutup celah atau sarana yang secara sah dapat mengarah pada tindakan yang dilarang. Mazhab Maliki dan Hanbali sering menggunakan ini. Jika suatu tindakan pada dasarnya diperbolehkan (mubah), tetapi berpotensi besar menyebabkan keharaman, maka tindakan tersebut dilarang (misalnya, melarang penjualan anggur kepada seseorang yang diketahui akan menggunakannya untuk membuat khamr).

2.3. Maqasid al-Syariah: Tujuan Tertinggi Hukum Islam

Semua metodologi Fiqh diarahkan untuk mencapai tujuan inti Syariah, yang dikenal sebagai Maqasid al-Syariah. Filsafat ini dikembangkan untuk memastikan bahwa hukum yang ditarik berfungsi memelihara kemaslahatan umat. Maqasid diklasifikasikan menjadi tiga tingkatan (Dharuriyyat, Hajiyyat, Tahsiniyyat), dan fokus utamanya adalah lima kebutuhan primer (Ad-Dharuriyyat al-Khamsah) yang harus dilindungi:

  1. Hifz al-Din (Pemeliharaan Agama): Melindungi kebebasan beragama dan praktik ritual.
  2. Hifz an-Nafs (Pemeliharaan Jiwa): Melindungi kehidupan manusia (larangan pembunuhan, penetapan Qisas).
  3. Hifz al-Aql (Pemeliharaan Akal): Melindungi kemampuan berpikir (larangan khamr dan narkotika).
  4. Hifz an-Nasl (Pemeliharaan Keturunan/Keluarga): Melindungi institusi keluarga (aturan pernikahan, larangan zina).
  5. Hifz al-Mal (Pemeliharaan Harta): Melindungi kepemilikan dan hak ekonomi (larangan riba, aturan kontrak, penetapan had potong tangan bagi pencuri).

Dalam konflik hukum, tujuan Dharuriyyat (primer) selalu diutamakan daripada tujuan sekunder (Hajiyyat), memberikan kerangka etis bagi seluruh sistem hukum.

III. Pembagian Klasik Hukum Syariah dalam Kehidupan

Hukum Syariah secara tradisional dibagi menjadi dua kategori besar: Ibadah (hubungan manusia dengan Tuhan) dan Muamalah (hubungan antar manusia). Muamalah kemudian dibagi lagi menjadi beberapa sub-bidang utama.

3.1. Ibadah (Hukum Ritual)

Ibadah mencakup semua tindakan penyembahan dan ritual yang mengatur hubungan langsung antara hamba dengan Sang Pencipta. Dalam domain Ibadah, prinsip utamanya adalah Tauqifi (ditetapkan oleh Nas dan tidak dapat diubah). Ijtihad dalam domain ini sangat terbatas pada detail implementasi, bukan pada esensi kewajiban.

3.2. Muamalah (Hukum Perdata dan Ekonomi)

Muamalah mengatur interaksi sosial, ekonomi, dan transaksi antar sesama manusia. Berbeda dengan Ibadah, prinsip dasarnya adalah Al-Ashlu fil Mu'amalah al-Ibahah (pada dasarnya, segala sesuatu dalam muamalah adalah mubah/boleh, kecuali yang dilarang oleh Nas secara eksplisit). Inilah yang memungkinkan fleksibilitas dan adaptasi hukum Islam dalam konteks ekonomi yang berubah.

A. Hukum Kontrak (Al-'Uqud)

Kontrak harus memenuhi rukun (rukun al-'aqd): Pihak yang berkontrak, objek kontrak (mahal al-'aqd), dan ijab kabul (penawaran dan penerimaan). Syarat utama kontrak adalah kerelaan bebas (ridha) dan kejelasan objek (ketiadaan gharar/ketidakpastian yang berlebihan). Kontrak Syariah sangat menekankan transparansi dan keadilan.

B. Larangan Riba dan Keuangan Islam

Larangan Riba (bunga/usury) adalah jantung dari hukum ekonomi Islam. Riba diharamkan karena menciptakan ketidakadilan, mengeksploitasi kebutuhan orang miskin, dan menghambat investasi riil. Riba dibagi dua:

  1. Riba an-Nasi’ah: Kelebihan yang disyaratkan dalam transaksi utang-piutang karena adanya penundaan waktu pembayaran. Ini adalah jenis riba yang paling sering dibahas dalam konteks bunga bank.
  2. Riba al-Fadl: Kelebihan dalam pertukaran barang sejenis (misalnya emas dengan emas) yang tidak seukur, bahkan jika dilakukan secara tunai.

Untuk menghindari riba, sistem keuangan Islam mengembangkan instrumen berbasis bagi hasil, risiko, dan kepemilikan aset riil, termasuk:

3.3. Munakahat (Hukum Keluarga dan Status Personal)

Munakahat (pernikahan) adalah salah satu bagian Syariah yang paling terperinci. Ia bertujuan untuk memelihara keturunan (Hifz an-Nasl) dan memberikan fondasi yang stabil bagi masyarakat.

A. Pernikahan (An-Nikah)

Pernikahan adalah kontrak yang sakral namun juga legal. Rukun Nikah mencakup:

  1. Wali (Wali dari pihak wanita).
  2. Dua Saksi.
  3. Mahar (Mas kawin yang wajib dibayarkan kepada istri).
  4. Ijab dan Qabul (Penawaran dan Penerimaan).
Syariah secara ketat mengatur siapa yang boleh dinikahi dan menetapkan hak serta kewajiban timbal balik antara suami dan istri, termasuk nafkah (dukungan finansial) yang merupakan kewajiban suami.

B. Perceraian (Ath-Thalaq)

Perceraian (Talak) diperbolehkan namun sangat dibenci. Syariah menetapkan prosedur yang terstruktur untuk melindungi hak-hak wanita. Talak memiliki bentuk: Talak Raj’i (dapat dirujuk kembali) dan Talak Ba’in (putus secara definitif). Proses perceraian juga diikuti oleh periode Iddah (masa tunggu) bagi wanita untuk memastikan status rahim dan memberikan waktu untuk rujuk.

Konsep Khulu' (perceraian atas inisiatif istri dengan kompensasi, biasanya mengembalikan mahar) dan Fasakh (pembatalan pernikahan oleh hakim karena alasan yang sah, seperti pengabaian atau kekejaman) juga merupakan bagian penting dari hukum ini.

IV. Jinayat: Hukum Pidana dan Sistem Keadilan Syariah

Jinayat adalah bidang hukum Syariah yang membahas kejahatan dan hukuman. Tujuan utama Jinayat bukanlah balas dendam, tetapi pencegahan (deterrence), rehabilitasi, dan pemeliharaan ketertiban sosial (Hifz an-Nafs, Hifz al-Mal, Hifz al-Aql).

4.1. Klasifikasi Kejahatan dan Hukuman

Hukum pidana Syariah diklasifikasikan menjadi tiga kategori utama, yang mencerminkan tingkat kepastian dan kekakuan hukuman:

A. Huduud (Hukuman Tetap)

Huduud (batas) adalah hukuman yang telah ditetapkan secara definitif dalam Al-Qur'an atau Sunnah dan tidak dapat diubah oleh hakim atau penguasa. Kejahatan Huduud dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak Allah (haqq Allah) dan meliputi:

Penting untuk dipahami bahwa pelaksanaan Huduud hanya berlaku jika semua syarat pembuktian yang sangat ketat terpenuhi, dan sering kali hakim didorong untuk mencari celah (syubhat) untuk menghindari hukuman Huduud, terutama jika terdapat keraguan. Prinsip dasarnya adalah "Draud al-Hudud bi al-Syubuhat" (Hindari Huduud jika ada keraguan).

B. Qisas (Retaliasi dan Pertimbangan)

Qisas berarti ‘balasan setimpal’ dan berlaku untuk kejahatan yang melukai jiwa atau anggota tubuh (pembunuhan dan penganiayaan). Ini adalah hak korban atau walinya (haqq al-adami).

C. Ta'zir (Hukuman Diskresioner)

Ta'zir mencakup semua kejahatan yang hukumannya tidak ditetapkan secara pasti oleh Nas (teks). Hukuman Ta'zir diserahkan kepada kebijaksanaan hakim (Qadhi) atau penguasa, dengan mempertimbangkan kemaslahatan publik, sifat kejahatan, dan kondisi pelaku. Ini adalah kategori kejahatan terluas dalam masyarakat modern, mencakup penipuan, pelanggaran lalu lintas, penyuapan, dan kejahatan finansial.

Hukuman Ta'zir dapat berupa denda, penjara, cambuk ringan, teguran, atau hukuman lain yang dianggap efektif sebagai pencegahan dan rehabilitasi. Fleksibilitas Ta'zir inilah yang memungkinkan Syariah menangani kompleksitas hukum pidana modern.

V. Syariah dan Dinamika Dunia Modern

5.1. Integrasi Syariah dalam Hukum Negara

Di banyak negara mayoritas Muslim, Syariah diintegrasikan ke dalam sistem hukum negara dalam berbagai tingkatan. Model integrasi ini bervariasi secara signifikan:

  1. Penerapan Penuh (Partial): Beberapa negara menerapkan Syariah secara penuh dalam hukum keluarga (Munakahat) dan warisan, sementara hukum pidana dan perdata umum didasarkan pada sistem sipil atau umum Barat. (Contoh: Indonesia, Malaysia, Mesir).
  2. Penerapan Komprehensif: Negara-negara yang menjadikan Syariah sebagai satu-satunya atau sumber hukum utama dalam seluruh bidang, termasuk Jinayat dan Muamalah (Contoh: Arab Saudi, Iran).
  3. Pengaruh Terbatas: Syariah hanya berfungsi sebagai sumber inspirasi etika atau hanya diterapkan pada komunitas minoritas Muslim dalam lingkup hukum keluarga.

Tantangan utama dalam integrasi ini adalah bagaimana mengkodifikasi Fiqh tradisional yang bersifat mazhabiah (berdasarkan mazhab) menjadi undang-undang negara yang tunggal dan modern. Proses ini memerlukan Ijtihad jama'i (ijtihad kolektif) oleh lembaga-lembaga hukum modern.

5.2. Ijtihad Kontemporer dan Isu Baru

Sejak abad ke-20, ulama menghadapi tantangan yang belum pernah ada dalam sejarah Fiqh, yang memerlukan aplikasi metodologi Usul al-Fiqh dengan cara yang kreatif dan bertanggung jawab. Isu-isu ini seringkali berada di persimpangan teknologi, bioetika, dan keuangan global.

A. Hukum Bioetika (Al-Ahkam al-Tibbiyah)

Perkembangan bioteknologi memunculkan pertanyaan Syariah mengenai:

B. Cyber Fiqh dan Hukum Digital

Isu-isu seperti transaksi kripto, hak cipta digital, dan kontrak elektronik memerlukan Ijtihad yang menerapkan prinsip-prinsip Muamalah klasik (seperti larangan Gharar dan Riba) ke dalam domain digital. Misalnya, dalam menentukan status hukum Cryptocurrency, Fuqaha harus menilai apakah aset tersebut memenuhi kriteria Mal (harta yang sah) dan apakah fluktuasinya mengandung Gharar yang ekstrem.

C. Hukum Lingkungan (Fiqh al-Bi'ah)

Syariah memberikan dasar etika yang kuat untuk konservasi lingkungan melalui konsep Istikhlaf (kekhalifahan manusia di bumi) dan larangan Irsyad fil Ardh (merusak bumi). Fiqh Lingkungan saat ini mengembangkan kaidah-kaidah hukum yang mendorong keberlanjutan, pengelolaan sumber daya air (seperti dalam Fiqh air), dan memerangi polusi, menghubungkan isu lingkungan dengan Maqasid Syariah (Hifz an-Nafs dan Hifz al-Mal).

VI. Analisis Mendalam Metodologi Fiqh dan Mazhab

Untuk memahami kompleksitas Syariah, kita harus mengkaji lebih dalam peran Mazhab (madzhab/aliran pemikiran hukum) dan bagaimana perbedaan metodologi Usul al-Fiqh menghasilkan variasi dalam hukum praktis (Furū' al-Fiqh).

6.1. Peran dan Kontribusi Mazhab Utama

Empat Mazhab Sunni utama – Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali – tidak mewakili Syariah yang berbeda, melainkan empat metodologi (Manhaj) yang berbeda dalam menginterpretasikan dan menerapkan Syariah dari sumber yang sama (Al-Qur'an dan Sunnah). Perbedaan ini muncul terutama dalam prioritas sumber sekunder:

Keberadaan Mazhab adalah rahmat (Rahmatan) yang memberikan kekayaan interpretasi, memungkinkan umat Islam memilih pandangan yang paling sesuai dengan kebutuhan atau konteks regional mereka (Taysir/kemudahan).

6.2. Mekanisme Penyelesaian Konflik Hukum (Tarjih)

Ketika dua Nas (teks) tampaknya bertentangan, atau ketika dua hasil Ijtihad saling berlawanan, Fuqaha menggunakan mekanisme Tarjih (penguatan/preferensi) untuk menentukan pandangan mana yang lebih kuat. Prinsip Tarjih meliputi:

  1. Naskh (Abrogasi): Ayat atau Hadis yang diturunkan kemudian membatalkan hukum dari Ayat atau Hadis yang diturunkan lebih dahulu, jika subjeknya sama.
  2. Takhsis (Spesifikasi): Teks yang bersifat umum (Aam) dikhususkan oleh teks lain yang lebih spesifik (Khas).
  3. Prioritas Kekuatan Sumber: Al-Qur'an lebih diutamakan daripada Hadis Ahad, dan Hadis Mutawatir lebih kuat daripada Hadis Ahad.

Penggunaan Tarjih yang cermat adalah kunci untuk memastikan konsistensi hukum Syariah, namun juga menjadi sumber utama perbedaan pendapat antar Mazhab, karena setiap Mazhab memiliki kriteria Tarjih yang sedikit berbeda.

6.3. Analisis Mendalam Larangan Gharar

Selain Riba, larangan Gharar (ketidakpastian/spekulasi berlebihan) adalah prinsip penting dalam Muamalah. Gharar dilarang karena dapat merusak keadilan dan berpotensi menyebabkan perselisihan. Gharar terjadi ketika objek kontrak, harga, atau pengiriman tidak jelas atau terlalu bergantung pada kejadian yang tidak pasti (misalnya, menjual hasil panen yang masih di dalam tanah tanpa estimasi yang jelas).

Dalam konteks modern, Gharar menjadi relevan dalam pasar derivatif, asuransi konvensional, dan praktik spekulasi bursa saham yang ekstrem. Fiqh Keuangan Islam hanya mengizinkan asuransi berbasis Ta'awun (saling membantu) yang dikenal sebagai Takaful, yang menghilangkan unsur Gharar dan Maisir (judi) yang inheren dalam asuransi komersial konvensional.

VII. Syariah dalam Tata Kelola Publik (Siyasah Syar'iyyah)

Siyasah Syar'iyyah adalah cabang Fiqh yang membahas tata kelola negara dan kebijakan publik. Ini berfokus pada bagaimana seorang penguasa harus mengelola negara untuk memastikan Maqasid al-Syariah terpenuhi, bahkan jika itu berarti menetapkan aturan di luar teks Fiqh klasik, selama tidak bertentangan dengan Nas yang definitif.

7.1. Hukum Administrasi dan Fiskal

Dalam bidang fiskal, Syariah menetapkan sumber pendapatan negara yang meliputi Zakat (wajib), Kharaj (pajak tanah), Jizyah (pajak perlindungan bagi non-Muslim), dan Ghanimah (rampasan perang). Namun, Siyasah Syar'iyyah mengizinkan penguasa untuk memungut pajak tambahan (Dharibah) jika kas negara kosong dan ada kebutuhan mendesak untuk kemaslahatan umum, seperti pembangunan infrastruktur atau pendidikan, berdasarkan prinsip Istislah.

Penguasa juga memiliki wewenang untuk menetapkan harga (Tas'ir) jika terjadi manipulasi pasar atau monopoli yang merugikan publik, meskipun Fiqh klasik umumnya menganjurkan kebebasan pasar. Kewenangan ini didasarkan pada prinsip pencegahan kerugian publik.

7.2. Hukum Konstitusional dan Hak Asasi Manusia

Meskipun Syariah tidak memiliki dokumen konstitusional modern yang tunggal, prinsip-prinsip dasarnya menggarisbawahi hak-hak fundamental:

  1. Keadilan (Al-'Adl): Prinsip tertinggi yang harus diterapkan tanpa diskriminasi, baik terhadap Muslim maupun non-Muslim.
  2. Kebebasan Beragama (Hifz al-Din): Diakui dan dilindungi. Non-Muslim (Ahl al-Dzimmah) diberikan jaminan perlindungan jiwa, harta, dan kebebasan ritual.
  3. Syura (Musyawarah): Meskipun bentuknya tidak spesifik, prinsip musyawarah dalam pengambilan keputusan publik adalah wajib berdasarkan Al-Qur'an dan Sunnah, yang menjadi dasar bagi demokrasi atau sistem konsultatif modern.
  4. Akuntabilitas Penguasa: Penguasa bertanggung jawab di hadapan hukum dan rakyat. Hukum Islam mewajibkan ketaatan selama perintah penguasa tidak bertentangan dengan perintah Allah.

Para ulama kontemporer terus melakukan Ijtihad untuk memformulasikan prinsip-prinsip Syariah ini ke dalam kerangka Hak Asasi Manusia universal, menunjukkan bahwa perlindungan hak-hak dasar manusia (seperti hidup, harta, dan martabat) merupakan inti dari Maqasid al-Syariah.

VIII. Penutup: Syariah Sebagai Sistem Hukum yang Adaptif

Hukum Syariah adalah sistem hukum yang unik, didasarkan pada wahyu (Nas) dan diperkaya oleh penalaran rasional manusia (Ijtihad). Ia menyediakan kerangka kerja yang tidak hanya mencakup dimensi legal-formal, tetapi juga etika dan moral, memastikan bahwa penegakan hukum berjalan seiring dengan pencapaian kemaslahatan dan keadilan sejati.

Kekuatan Syariah terletak pada metodologi Usul al-Fiqh yang fleksibel, terutama melalui prinsip-prinsip seperti Qiyas, Istihsan, dan Maslahah Mursalah. Metodologi ini memungkinkan para Fuqaha kontemporer untuk mengatasi tantangan baru yang dibawa oleh globalisasi dan kemajuan teknologi, tanpa mengorbankan fondasi ajaran Ilahi. Selama prinsip Maqasid al-Syariah—perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta—tetap menjadi kompasnya, Syariah akan terus relevan sebagai pedoman kehidupan dan hukum yang komprehensif bagi umat manusia.

Pemahaman yang nuansa dan mendalam terhadap Syariah, yang melampaui stereotip superfisial, mengungkapkan sebuah warisan yurisprudensi yang kaya, didedikasikan untuk mewujudkan keadilan sosial, ekonomi, dan spiritual di semua lapisan masyarakat.