Hukum Kisas dalam Syariat Islam: Pilar Keadilan dan Retribusi yang Mendasar

Timbangan Keadilan

Konsep keadilan, dalam berbagai peradaban, selalu berpusat pada upaya untuk menyeimbangkan kerugian yang dialami korban dengan konsekuensi yang harus ditanggung pelaku. Dalam tradisi Syariat Islam, pilar keadilan ini diwujudkan melalui sistem Hukum Kisas (Qisas). Kisas bukan sekadar hukuman balas dendam primitif, melainkan sebuah instrumen hukum yang sangat terstruktur dan berprinsip, dirancang untuk mencegah kekacauan sosial, menegakkan martabat korban, dan menjaga keberlangsungan lima kebutuhan dasar manusia (Maqasid al-Syari’ah), terutama perlindungan jiwa (Hifz al-Nafs).

Artikel ini akan menelusuri secara komprehensif seluruh dimensi Hukum Kisas, mulai dari akar teologisnya dalam Al-Qur’an dan Sunnah, mekanisme pelaksanaannya yang ketat, hingga perdebatan filosofis yang melingkupinya. Pemahaman mendalam ini penting untuk menjernihkan pandangan bahwa Kisas adalah hukum retribusi yang sembarangan, padahal ia disandingkan secara paralel dengan institusi pemaafan dan ganti rugi (Diyat), memberikan pilihan etis yang unik kepada keluarga korban.

Kisas, dalam terminologi fiqih jinayat, didefinisikan sebagai balasan yang setimpal (mirip) atas tindak pidana yang melukai atau menghilangkan nyawa. Prinsip dasarnya adalah al-mumasalah (kesamaan atau kesetaraan). Jika nyawa dihilangkan, maka balasan yang setimpal adalah nyawa. Jika anggota tubuh dilukai, maka anggota tubuh yang sama harus dibalas setimpal, sepanjang hal itu dimungkinkan oleh ilmu kedokteran dan hukum.

Landasan Syar’i dan Klasifikasi Hukum Kisas

Hukum Kisas memiliki landasan yang kukuh dan eksplisit dalam sumber utama Syariat. Penegasan otoritas ini tidak hanya berfungsi sebagai dasar hukum, tetapi juga sebagai peringatan filosofis tentang nilai absolut kehidupan manusia.

Dalil Naqli: Rujukan dalam Al-Qur’an dan Sunnah

Ayat kunci yang sering dijadikan rujukan adalah firman Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah ayat 178:

“Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu (melaksanakan) qisas berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya, dan perempuan dengan perempuan. Tetapi barang siapa memperoleh maaf dari saudaranya, hendaklah dia mengikutinya dengan cara yang baik, dan wajib (pembunuh itu) membayar diyat (tebusan) kepada yang dimaafkan dengan cara yang baik pula. Itulah keringanan dan rahmat dari Tuhanmu…”

Ayat ini secara jelas menetapkan kewajiban Kisas, namun secara segera menyandingkannya dengan opsi pemaafan (diyat), menunjukkan bahwa keadilan dalam Islam tidak hanya berdiri pada retribusi, tetapi juga pada pengampunan. Selain itu, Surah Al-Maidah ayat 45 juga memperkuat Kisas untuk luka fisik, "Dan Kami telah menetapkan bagi mereka di dalamnya (Taurat) bahwa jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi; dan luka-luka (pun) ada qisasnya. Barangsiapa melepaskan (hak qisasnya), maka itu (menjadi) penebus dosa baginya."

Dari Sunnah Nabi Muhammad ﷺ, terdapat banyak hadits yang memperkuat bahwa Kisas adalah hak wali (ahli waris) korban dan bukan hak mutlak negara (hak Allah). Hadits tersebut menegaskan bahwa jika ahli waris memilih untuk memaafkan, hak Kisas tersebut gugur dan digantikan oleh Diyat.

Pembagian Kisas dalam Fiqih Jinayat

Secara umum, Kisas dibagi menjadi dua kategori utama, yang masing-masing memiliki implikasi hukum dan syarat pelaksanaan yang berbeda:

  1. Kisas Nefs (Kisas Jiwa): Ini adalah Kisas yang dikenakan atas tindak pidana pembunuhan. Sanksi utamanya adalah hukuman mati (eksekusi) terhadap pembunuh, yang dilaksanakan dengan cara yang sama seperti pelaku membunuh korban, atau dengan cara yang ditentukan oleh penguasa, selama prinsip kesetaraan dipenuhi. Kisas Nefs hanya berlaku untuk pembunuhan yang disengaja (qatl al-'amd).
  2. Kisas A’dha (Kisas Anggota Badan): Ini adalah Kisas yang dikenakan atas tindak pidana yang menyebabkan luka, cacat, atau hilangnya fungsi anggota tubuh. Prinsip kesetaraan di sini sangat ditekankan. Misalnya, memotong tangan dibalas dengan memotong tangan, asalkan luka tersebut berada pada tingkatan dan lokasi yang setara, dan pelaksanaan Kisas tidak berisiko membahayakan nyawa pelaku (terutama dalam kasus luka di area sensitif).

Syarat dan Rukun Pelaksanaan Kisas yang Mutlak

Kisas tidak dapat dilaksanakan sembarangan. Karena implikasinya yang sangat besar—hilangnya nyawa atau cacat permanen—Syariat Islam menetapkan serangkaian syarat yang sangat ketat. Persyaratan ini mencerminkan kehati-hatian Syariat dalam urusan darah (safk al-dima').

1. Syarat Terkait Pelaku (Al-Jani)

Pelaku harus memenuhi kriteria tertentu agar Kisas dapat dijatuhkan:

2. Syarat Terkait Kejahatan (Al-Jinayah)

Kejahatan harus memenuhi standar kesengajaan dan kesetaraan:

3. Syarat Terkait Hak Pelaksanaan (Wali al-Dam)

Kisas adalah hak privat (haqq al-adami), bukan hak publik (haqq Allah). Oleh karena itu, hanya ahli waris korban (wali al-dam) yang berhak menuntut atau membatalkannya.

Filosofi Hukum Kisas: Deterensi, Restorasi, dan Perlindungan

Hukum Kisas sering disalahpahami hanya sebagai hukuman balas dendam yang keras. Padahal, tujuan utamanya jauh lebih kompleks, menyentuh dimensi sosial, psikologis, dan teologis.

Prinsip Deterensi (Mencegah Kejahatan)

Tujuan utama Kisas secara sosial adalah menciptakan efek jera (deterensi) yang kuat. Al-Qur’an menyebutkan, “Dan di dalam qisas itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, wahai orang-orang yang berakal, agar kamu bertakwa.” (Al-Baqarah: 179).

Penafsiran ayat ini menunjukkan paradoks yang mendalam: pembunuhan satu jiwa justru menjamin kehidupan banyak jiwa lainnya. Efek jera ini bekerja pada dua tingkat. Pertama, bagi calon pelaku, ancaman konsekuensi setimpal mencegah mereka dari tindakan pembunuhan. Kedua, bagi masyarakat secara keseluruhan, pelaksanaan Kisas menjamin bahwa individu tidak akan mengambil hukum di tangan mereka sendiri (balas dendam suku atau keluarga), yang dapat memicu siklus kekerasan tak berujung. Dengan adanya sistem Kisas yang adil dan terpusat oleh negara, kedamaian sosial (amn al-ijtimai) dapat dipertahankan.

Keadilan Restoratif Melalui Diyat dan Afw (Pemaafan)

Keunikan Kisas terletak pada fleksibilitasnya yang tinggi. Syariat memberikan pilihan yang sangat dianjurkan: pemaafan (afw) atau penggantian dengan Diyat (ganti rugi finansial).

Diyat (Ganti Rugi): Diyat adalah kompensasi finansial yang dibayarkan kepada ahli waris korban. Dalam kasus pembunuhan sengaja, Diyat adalah Diyat berat (diyat mughallazah). Nilai Diyat ini ditetapkan secara historis dalam ukuran unta, yang kemudian dikonversi ke mata uang modern berdasarkan nilai emas atau perak. Pemberian Diyat berfungsi sebagai instrumen restoratif. Ia mengakui hilangnya nyawa korban, memberikan dukungan finansial kepada keluarga yang ditinggalkan, dan pada saat yang sama menyelamatkan nyawa pelaku.

Afw (Pemaafan): Ahli waris memiliki hak untuk memaafkan pelaku tanpa meminta Diyat. Ini adalah tindakan yang sangat dimuliakan dalam Islam, dianggap sebagai sedekah dan penebus dosa. Ketika Afw murni diberikan, Kisas dan Diyat gugur, dan hukuman terhadap pelaku menjadi hak penguasa (Ta’zir) jika dianggap perlu untuk kepentingan umum.

Fleksibilitas ini menunjukkan bahwa tujuan Syariat bukanlah semata-mata menghukum, tetapi juga mendidik masyarakat untuk mempraktikkan sifat pemaaf. Kisas adalah hak yang harus diperjuangkan, tetapi Afw adalah keutamaan yang dianjurkan, menyeimbangkan keadilan retributif dengan keadilan moral-spiritual.

Kisas A’dha (Anggota Badan): Tantangan dan Implementasi

Pelaksanaan Kisas untuk anggota badan (luka) menghadirkan tantangan legal dan medis yang jauh lebih besar daripada Kisas Nefs, karena harus memenuhi prinsip *mumasalah* (kesetaraan) yang sempurna.

Prinsip Mumatsalah yang Ketat

Dalam Kisas A’dha, ulama fiqih menetapkan bahwa kesetaraan harus mencakup beberapa aspek:

Oleh karena kesulitan yang luar biasa dalam menjamin kesetaraan yang sempurna (khususnya untuk luka yang tidak mencapai tulang atau yang menyebabkan kerusakan internal), banyak kasus Kisas A’dha pada praktiknya dialihkan menjadi Diyat, kecuali untuk anggota tubuh yang memiliki batas pasti (seperti gigi, hidung, atau ujung jari). Ulama Hanbali dan Maliki cenderung lebih ketat dalam menuntut Kisas A’dha, sementara ulama Hanafi dan Syafi’i cenderung lebih hati-hati, membatasi Kisas hanya pada bagian tubuh yang mudah dipastikan kesamaannya.

Perbedaan Kisas dengan Hudud dan Ta’zir

Untuk memahami posisi Kisas dalam sistem hukum Islam (Jinayat), penting untuk membedakannya dari dua kategori hukuman lain: Hudud dan Ta’zir.

1. Kisas (Retribusi Setimpal)

Kisas adalah hukuman yang setimpal (mirip) dan bersifat hak privat (hak ahli waris). Ia dapat dimaafkan, ditukar dengan Diyat, atau dituntut pelaksanaannya. Kisas berfokus pada kejahatan yang merugikan individu (pembunuhan dan luka fisik).

2. Hudud (Hukuman yang Ditetapkan)

Hudud adalah hukuman yang telah ditetapkan secara pasti (kuantitas dan kualitas) dalam Nash Syar’i (Al-Qur’an/Sunnah). Contohnya adalah hukuman bagi zina, mencuri (potong tangan), minum khamar, dan bughat. Hudud adalah hak Allah (haqq Allah) dan tidak dapat dimaafkan oleh korban atau penguasa, selama pembuktiannya terpenuhi secara mutlak (melalui empat saksi atau pengakuan). Tujuannya adalah menjaga ketertiban umum dan moralitas.

3. Ta’zir (Hukuman Kebijaksanaan)

Ta’zir adalah hukuman diskresioner yang ditetapkan oleh penguasa (hakim) untuk kejahatan yang tidak memiliki Kisas atau Hudud yang ditetapkan. Ini mencakup semua tindak pidana kecil, pelanggaran administratif, atau kasus di mana syarat Kisas/Hudud tidak terpenuhi. Ta’zir bertujuan untuk mendidik pelaku dan dapat berupa teguran, denda, penjara, cambuk, atau bahkan hukuman mati (dalam kasus kejahatan yang sangat berat mengancam negara, meskipun ini diperdebatkan).

Perbedaan mendasar adalah fleksibilitas Kisas vs. ketegasan Hudud. Karena Kisas dapat gugur dengan pemaafan, ini menempatkannya dalam kategori hak individu, menjadikannya unik dalam struktur Jinayat.

Diyat: Mekanisme Pengganti dan Perhitungan Nilai

Ketika Kisas gugur—baik karena pemaafan, kurangnya syarat kesengajaan, atau karena alasan teknis—Diyat menjadi kewajiban yang harus dilaksanakan. Diyat memiliki kategorisasi yang rumit berdasarkan jenis kejahatan.

Diyat Mughallazah (Diyat Berat)

Diyat berat dikenakan dalam dua situasi utama:

  1. Pembunuhan Semi-Sengaja (Qatl shibh al-'amd): Pelaku berniat memukul, tetapi tidak berniat membunuh, namun perbuatannya menyebabkan kematian (misalnya memukul dengan cambuk ringan, tetapi korban memiliki kondisi kesehatan rapuh).
  2. Pembunuhan Sengaja yang Dimaafkan: Pelaku melakukan pembunuhan sengaja, tetapi ahli waris memilih untuk tidak menuntut Kisas dan menuntut Diyat sebagai gantinya.

Pembayaran Diyat berat umumnya harus dilakukan oleh keluarga pelaku (aqilah) dalam jangka waktu tertentu (biasanya tiga tahun), sebagai bentuk pertanggungjawaban kolektif keluarga terhadap tindakan anggotanya.

Diyat Mukhaffafah (Diyat Ringan)

Diyat ringan dikenakan untuk Pembunuhan Tidak Sengaja (Qatl al-khata’), seperti kecelakaan lalu lintas, kesalahan medis, atau kecelakaan saat berburu. Dalam kasus ini, pelaku tidak memiliki niat sama sekali untuk membunuh. Diyat ringan juga dibayarkan oleh aqilah.

Perhitungan Diyat Anggota Badan

Nilai Diyat untuk anggota tubuh diukur berdasarkan proporsi Diyat Nefs (Diyat nyawa). Beberapa contoh standardisasi Diyat A’dha yang disepakati ulama:

Untuk luka-luka yang tidak menghilangkan anggota tubuh atau fungsinya, ditetapkan Arsy (ganti rugi yang disepakati oleh hakim atau pemerintah), yang merupakan bentuk kompensasi non-standar.

Telaah Mendalam: Hukum Kisas dalam Konteks Pembunuhan yang Sulit

Jurisprudensi Islam telah mengembangkan cabang ilmu yang sangat detail untuk menangani kasus pembunuhan yang tidak jelas, memastikan bahwa Kisas hanya dijatuhkan pada kasus yang memenuhi ambang batas keadilan tertinggi.

Pembunuhan Terselubung (Qatl Khumul) dan Qasamah

Salah satu mekanisme unik dalam fiqih adalah Qasamah, yang diterapkan ketika mayat ditemukan di suatu tempat, dan kecurigaan mengarah pada penduduk daerah tersebut, namun tidak ada bukti atau saksi yang kuat.

Qasamah melibatkan sumpah massal yang dilakukan oleh lima puluh laki-laki dari pihak korban (wali al-dam) yang bersumpah bahwa pelaku adalah orang yang dicurigai. Jika mereka bersumpah, maka Diyat wajib dibayarkan oleh penduduk daerah tersebut. Qasamah ini merupakan mekanisme yang langka dan sangat tua, dirancang untuk mencegah lenyapnya kejahatan tanpa konsekuensi dalam kondisi sosial yang kurang terstruktur.

Penting untuk dicatat, mayoritas mazhab (Hanafi, Syafi’i, Hanbali) sepakat bahwa Qasamah hanya mewajibkan Diyat, dan tidak pernah menjadi dasar untuk menjatuhkan Kisas Nefs (hukuman mati). Kisas Nefs selalu membutuhkan bukti yang jauh lebih kuat (saksi atau pengakuan) karena prinsip kehati-hatian dalam menumpahkan darah.

Pembunuhan yang Terjadi Akibat Keramaian (Ijtima' al-Qatilin)

Bagaimana jika sekelompok orang secara bersama-sama membunuh satu korban? Dalam kasus ini, para ulama bersepakat bahwa seluruh pelaku yang terlibat dalam pembunuhan sengaja dikenakan Kisas. Prinsip yang dipegang adalah bahwa jika Kisas tidak dijatuhkan kepada semua pembunuh, maka akan terbuka celah hukum di mana sekelompok orang bisa membunuh tanpa takut dihukum mati. Khalifah Umar bin Khattab pernah berkata, “Seandainya semua penduduk Sana’a bersekongkol membunuhnya, niscaya aku akan membunuh mereka semua.” Ini menegaskan prinsip bahwa satu jiwa tetap dibalas dengan satu jiwa, meskipun pelakunya banyak.

Namun, jika peran pelaku berbeda (misalnya, satu orang menahan korban, sementara yang lain membunuh), maka hanya yang melakukan tindakan mematikan yang dikenakan Kisas, sementara yang lain dikenakan hukuman Ta’zir yang berat.

Kisas dan Tantangan Modern

Dalam dunia modern dengan sistem peradilan yang kompleks, penerapan Kisas menghadapi tantangan interpretasi, terutama mengenai pembuktian niat dan pelaksanaan Kisas A’dha di era teknologi medis.

Pembuktian Niat (Qasd) dalam Psikologi Forensik

Syarat terpenting Kisas adalah qasad (niat). Menentukan niat pembunuh dalam kasus pengadilan modern sangat bergantung pada bukti kontekstual, motif, dan ilmu forensik. Pengadilan harus secara definitif membuktikan bahwa pelaku: 1) berniat melakukan perbuatan; dan 2) perbuatan tersebut ditujukan untuk menghasilkan kematian.

Jika pengadilan gagal membuktikan niat membunuh, maka kasus tersebut secara otomatis diturunkan menjadi pembunuhan semi-sengaja atau tidak sengaja, dan Kisas tidak dapat dilaksanakan. Hal ini menunjukkan bahwa sistem Kisas jauh dari penghakiman cepat, melainkan menuntut standar pembuktian yang lebih tinggi daripada yang mungkin ditemukan dalam beberapa sistem hukum sekuler lainnya, di mana pembuktian kelalaian berat sudah cukup untuk hukuman maksimal.

Isu Pelaksanaan Kisas A’dha

Saat ini, Kisas A’dha hampir secara universal sulit diterapkan karena dua alasan utama:

  1. Kesulitan Mumatsalah Medis: Ilmu kedokteran modern menunjukkan bahwa melukai seseorang dengan presisi yang sama persis untuk membalas luka sebelumnya hampir tidak mungkin, dan selalu mengandung risiko komplikasi.
  2. Prioritas Hifz al-Nafs: Prinsip perlindungan jiwa menuntut bahwa Kisas tidak boleh membahayakan nyawa pelaku lebih dari yang seharusnya. Karena risiko ini, pengadilan di negara yang menerapkan Syariat sering memilih Diyat, menjadikannya norma de facto untuk cedera fisik yang serius.

Kisas sebagai Hak Penuh Ahli Waris: Otonomi Moral Keluarga Korban

Karakteristik paling membedakan Kisas adalah kedudukannya sebagai hak ahli waris (wali al-dam). Negara bertindak sebagai pelaksana (eksekutor) dan penjamin keadilan, bukan sebagai pemegang hak untuk menghukum mati.

Konsekuensi dari hak privat ini sangat besar:

Dalam pandangan filsuf hukum Islam, memberikan hak putusan ini kepada keluarga korban adalah ujian etika tertinggi. Keluarga dihadapkan pada pilihan moral antara memuaskan tuntutan keadilan retributif yang wajar (Kisas) atau meraih pahala spiritual dan solusi sosial (Afw/Diyat), sebuah dilema yang mengangkat nilai kemanusiaan dan pemaafan di atas hak retribusi murni.

Perbandingan Kisas dengan Sistem Retributif Lain

Kisas sering disamakan dengan prinsip "mata ganti mata" (Lex Talionis) yang ditemukan dalam Kode Hammurabi atau hukum Musa. Meskipun memiliki kesamaan literal, Kisas Islam memiliki perbedaan fundamental.

Keadilan yang Fleksibel vs. Keadilan yang Rigid

Sistem Lex Talionis klasik cenderung rigid dan seringkali tidak mempertimbangkan niat atau pemaafan. Sebaliknya, Kisas Islam sangat bergantung pada: 1) Bukti Niat Sengaja (Qasd), 2) Opsi Pemaafan (Afw), dan 3) Penggantian Finansial (Diyat).

Ini berarti bahwa Hukum Kisas secara praktik jarang diterapkan secara absolut. Proporsi kasus yang diselesaikan dengan Diyat atau Afw seringkali jauh lebih tinggi daripada kasus yang berakhir dengan eksekusi Kisas. Struktur ini menempatkan Kisas sebagai hukuman ideal atau standar, tetapi mempromosikan penyelesaian yang lebih damai dan restoratif.

Kisas dan Hukuman Mati Kontemporer

Dalam banyak sistem hukum kontemporer, hukuman mati (capital punishment) adalah hak eksklusif negara untuk kejahatan tertentu (hak publik). Perbedaan utama dengan Kisas adalah:

Maka, Kisas adalah bentuk hukuman mati yang unik; ia adalah retribusi yang hanya sah jika dituntut oleh pihak yang paling dirugikan, sebuah pengakuan mendalam terhadap penderitaan dan otoritas korban.

Skenario Hukum yang Membebaskan dari Kisas

Kisas tidak diterapkan dalam sejumlah skenario, yang menyoroti betapa hati-hatinya Syariat dalam menjatuhkan hukuman terberat:

  1. Ketidaksempurnaan Syarat: Jika niat membunuh tidak terbukti (misalnya, pembunuhan tidak sengaja), atau jika alat yang digunakan tidak mematikan, Kisas gugur dan diganti dengan Diyat.
  2. Pembunuhan Ayah/Kakek terhadap Anak: Mayoritas ulama sepakat bahwa Kisas tidak berlaku, meskipun Ta’zir berat dan Diyat tetap wajib.
  3. Kesetaraan yang Mustahil: Dalam Kisas A’dha, jika membalas luka dapat menyebabkan kematian pelaku atau tidak dapat dicapai dengan presisi setara (misalnya, patah tulang di area vital), Kisas gugur.
  4. Kematian Akibat Pembelaan Diri: Jika korban dibunuh dalam konteks pelaku membela diri dari serangan yang mengancam nyawanya, Kisas tidak berlaku (karena dianggap sebagai hak pembelaan yang sah).
  5. Wali al-Dam Belum Baligh/Berakal: Kisas ditunda atau diganti Diyat, tergantung pada keputusan hakim hingga wali korban dewasa.

Setiap pengecualian ini memperkuat argumen bahwa tujuan Syariat adalah meminimalkan penumpahan darah dan memaksimalkan keselamatan, bukan sekadar menerapkan retribusi secara harfiah tanpa memandang konteks.

Penutup: Kisas sebagai Sistem Hukum yang Seimbang

Hukum Kisas berdiri sebagai salah satu pilar utama dalam sistem Jinayat Islam, menawarkan kerangka keadilan retributif yang dikendalikan oleh prinsip-prinsip pemaafan dan kompensasi.

Jauh dari gambaran hukuman yang brutal, Kisas adalah manifestasi dari keyakinan bahwa nyawa manusia memiliki nilai yang setara dan absolut, dan pelanggaran terhadap nilai tersebut menuntut konsekuensi setimpal. Namun, pengakuan atas kelemahan dan kemanusiaan pelaku, serta nilai pemaafan yang lebih tinggi, mengarah pada fleksibilitas Diyat dan Afw.

Dalam implementasinya, Hukum Kisas memastikan bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan keadilan secara terpusat, mencegah chaos, sementara tetap menghormati otonomi moral keluarga korban. Keseimbangan antara hukuman keras (Kisas), ganti rugi (Diyat), dan kebajikan (Afw) adalah intisari dari hukum ini, menjadikannya sistem yang bertujuan bukan hanya menghukum, tetapi juga menjaga kelangsungan hidup dan kedamaian masyarakat secara keseluruhan.

Pemahaman komprehensif tentang Hukum Kisas harus selalu mencakup seluruh dimensi ini—bukan hanya sanksi yang paling keras, melainkan juga mekanisme pemaafan yang menyertainya—sebagai bukti bahwa Syariat Islam menempatkan keadilan sosial dan keutamaan spiritual dalam satu timbangan yang sama.

***

Analisis Syar’i Mendalam Mengenai Konsep Persamaan (Mumatsalah) dalam Kisas

Konsep Mumatsalah, yang mendasari seluruh pelaksanaan Kisas, adalah subjek yang memerlukan penelitian mendalam. Mumatsalah tidak hanya berarti kesetaraan fisik, tetapi juga kesetaraan dalam kondisi hukum. Dalam Kisas Nefs, kesetaraan jiwa (nyawa dibalas nyawa) adalah mutlak, namun interpretasi mengenai apakah Kisas berlaku antara Muslim dan non-Muslim telah lama menjadi perdebatan fiqih yang kompleks. Mazhab Hanafi umumnya berpegang pada prinsip bahwa setiap jiwa, terlepas dari agama, setara dalam hal Kisas, berdasarkan keumuman ayat Al-Qur’an. Sementara itu, beberapa mazhab lain membatasi Kisas hanya pada pembunuhan antar-Muslim, atau menerapkan Diyat penuh untuk pembunuhan Muslim terhadap non-Muslim yang dilindungi (dzimmi/musta'man), tetapi hanya Diyat parsial untuk non-Muslim terhadap Muslim.

Dalam konteks modern, konsensus cenderung bergerak menuju kesetaraan penuh jiwa, mencerminkan pemahaman yang lebih luas tentang prinsip perlindungan jiwa (Hifz al-Nafs) yang merupakan Maqasid al-Syari’ah. Walaupun demikian, perbedaan mazhab ini menunjukkan betapa rinci dan berhati-hatinya para fuqaha dalam menegakkan Kisas. Detail ini meluas ke perdebatan tentang bagaimana Kisas Nefs harus dilaksanakan. Sebagian ulama berpendapat Kisas harus dilaksanakan dengan cara yang sama seperti pelaku membunuh korban (misalnya, jika ditenggelamkan, dibalas tenggelam), namun mayoritas ulama dan praktik modern memilih pelaksanaan yang ditentukan oleh negara (biasanya pedang atau metode lain yang cepat), untuk menghindari penyiksaan, selama prinsip setimpal tetap terpenuhi.

Keadilan Prosedural dan Peran Hakim dalam Kisas

Pelaksanaan Kisas sepenuhnya berada di bawah otoritas peradilan Islam (Qadhi). Proses pengadilan harus memenuhi standar keadilan prosedural yang sangat tinggi. Ini termasuk hak pelaku untuk pembelaan, pemeriksaan silang terhadap saksi, dan penundaan hukuman jika ada keraguan (syubhat). Prinsip "Al-Hudud Tusqath Bi as-Syubuhat" (Hukuman gugur karena adanya keraguan) sangat ditekankan, dan ini berlaku dengan kekuatan penuh terhadap Kisas.

Hakim (Qadhi) memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa semua syarat Kisas terpenuhi. Jika terbukti ada paksaan terhadap pengakuan, atau jika kesaksian memiliki cacat, Hakim wajib membatalkan Kisas dan mencari hukuman alternatif (Diyat atau Ta’zir). Peran Hakim juga mencakup mediasi antara keluarga korban dan pelaku untuk mendorong pemaafan dan penyelesaian damai (sulh), yang dalam banyak kasus lebih dianjurkan daripada pelaksanaan Kisas itu sendiri. Peran mediasi ini, yang didukung oleh Syariat, merupakan perbedaan krusial dari sistem hukum modern yang cenderung memisahkan proses penuntutan dari upaya rekonsiliasi.

Implikasi Sosial dan Ekonomi Diyat

Sistem Diyat tidak hanya berfungsi sebagai pengganti hukuman mati, tetapi juga sebagai mekanisme jaring pengaman ekonomi bagi keluarga korban. Dalam masyarakat tradisional, kematian pencari nafkah bisa berarti kehancuran ekonomi bagi keluarga yang ditinggalkan. Diyat—terutama yang dibayarkan oleh aqilah (keluarga besar)—mendistribusikan beban ganti rugi dan memastikan bahwa keluarga korban menerima kompensasi yang signifikan. Ini adalah aspek keadilan restoratif yang mendalam.

Namun, nilai Diyat juga menjadi topik perdebatan. Standar Diyat (100 ekor unta, atau setara emas/perak) harus terus disesuaikan dengan nilai ekonomi kontemporer. Para fuqaha kontemporer di berbagai negara Islam telah membentuk dewan untuk secara berkala meninjau ulang konversi Diyat agar tetap relevan dan adil. Diyat berat (Mughallazah) yang dibayarkan sekaligus berfungsi sebagai hukuman finansial yang signifikan bagi pelaku dan keluarganya, sekaligus memberikan rasa keadilan yang nyata kepada keluarga yang menderita kerugian.

Keistimewaan Afw (Pemaafan) dalam Kisas

Pilihan pemaafan (Afw) merupakan puncak dari sistem etika Islam yang terintegrasi dalam Kisas. Ketika ahli waris memilih Afw, mereka tidak hanya melepaskan hak retribusi mereka, tetapi juga berpartisipasi dalam kebajikan spiritual yang tinggi. Tindakan ini membalikkan narasi dari konflik menjadi perdamaian, dan dari permusuhan menjadi potensi rekonsiliasi. Meskipun Kisas telah ditetapkan sebagai hak mereka, Syariat memberikan insentif moral yang besar untuk memilih kasih sayang.

Ketika Afw diberikan, hukuman Kisas gugur, tetapi pelaku masih dapat dikenakan Ta’zir oleh penguasa jika kejahatan tersebut dianggap meresahkan publik (seperti pembunuhan berantai atau pembunuhan yang melibatkan pelanggaran terhadap hak publik lainnya). Ini menunjukkan bahwa meskipun hak retribusi pribadi telah gugur, hak masyarakat untuk keamanan tetap harus dijaga, menyeimbangkan hak individu dengan kepentingan umum.

***