Hukum DM: Validitas Pesan Digital, Bukti Elektronik, dan Penegakan UU ITE

Perkembangan teknologi komunikasi telah mengubah secara fundamental cara manusia berinteraksi. Pesan langsung (Direct Message atau DM), yang meliputi pesan instan, obrolan daring, hingga surel, bukan lagi sekadar alat komunikasi informal. Dalam ranah hukum, DM kini menempati posisi sentral sebagai potensi alat bukti yang dapat menentukan arah putusan pengadilan. Kedudukan hukum dm, validitasnya sebagai Informasi Elektronik (IE) dan/atau Dokumen Elektronik (DE), serta tantangan yang menyertai autentikasinya, merupakan isu krusial dalam yurisprudensi Indonesia, khususnya di bawah payung Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah.

Artikel ini akan mengupas tuntas dimensi hukum dari pesan digital, mulai dari landasan filosofis pengakuan bukti elektronik, tantangan teknis dalam penemuan dan penyitaan, hingga implikasi pidana yang timbul dari penyalahgunaan sarana DM, seperti pencemaran nama baik, ancaman, dan pelanggaran privasi. Fokus utama diarahkan pada bagaimana sistem peradilan dapat memastikan keaslian, integritas, dan keabsahan pesan digital dalam pembuktian.


HUKUM DM

I. Landasan Hukum Pesan Digital sebagai Alat Bukti Sah

1. Pengakuan Informasi Elektronik dalam UU ITE

Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang ITE, Informasi Elektronik (IE) dan/atau Dokumen Elektronik (DE) adalah alat bukti hukum yang sah. Definisi IE mencakup data, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (email), telegram, teleks, telecopy, atau sejenisnya, termasuk pesan digital atau DM yang terekam atau tersimpan. Pengakuan ini memberikan status yang setara antara bukti digital dengan bukti surat konvensional, asalkan memenuhi syarat autentisitas, integritas, dan ketersediaan.

Namun, pengakuan ini tidak serta merta menjadikan setiap tangkapan layar (screenshot) DM sebagai bukti yang kuat. Syarat mutlaknya adalah pesan digital tersebut harus dapat dijamin keutuhannya dan dapat dipertanggungjawabkan asalnya. Kriteria ini diperkuat oleh Pasal 6 UU ITE yang menekankan bahwa DE harus dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dengan sistem elektronik yang aman dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga menjamin keutuhan data.

2. Posisi SEMA dan KUHAP

Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 memberikan panduan penting mengenai pembuktian dengan alat bukti elektronik. SEMA tersebut menegaskan bahwa hakim harus berhati-hati dalam menerima bukti elektronik dan harus menuntut verifikasi teknis yang memadai. Dalam konteks Hukum Acara Pidana (KUHAP), IE/DE dikategorikan sebagai petunjuk atau bukti lain, tergantung pada konteks kasus dan cara perolehannya. SEMA memperjelas bahwa DE harus diperlakukan secara khusus dan tidak bisa diperlakukan sama persis seperti surat biasa, mengingat sifatnya yang rentan dimanipulasi.

Prinsip hukumnya adalah 'autentikasi melekat'. Untuk DM yang digunakan sebagai bukti, harus dipastikan bahwa pesan tersebut benar-benar berasal dari sumber yang diklaim dan tidak mengalami modifikasi sejak dibuat hingga disajikan di persidangan.

Penting untuk dicatat bahwa validitas pesan digital juga terikat pada konteks hukum acara yang berlaku. Dalam konteks pidana, bukti harus diperoleh secara sah (legalitas) untuk mencegah ditolaknya bukti tersebut berdasarkan prinsip fruit of the poisonous tree, yang merujuk pada ketentuan penyadapan ilegal yang diatur dalam Pasal 31 UU ITE.

II. Tantangan Autentisitas dan Integritas Bukti DM

Tantangan terbesar dalam penggunaan DM sebagai alat bukti adalah memastikan autentisitas dan integritasnya. DM sering kali bersifat efemeral (sementara), terenkripsi, dan mudah dihapus atau diedit. Hal ini menuntut adanya proses forensik digital yang sangat ketat.

1. Prinsip Keutuhan Data (Integrity)

Integritas data merujuk pada jaminan bahwa informasi belum diubah atau dimanipulasi. Dalam kasus DM, integritas terancam oleh:

Untuk mengatasi hal ini, diperlukan verifikasi teknis yang melibatkan metode hashing kriptografi. Hashing menghasilkan jejak digital unik (nilai hash) dari suatu dokumen. Jika satu bit data diubah, nilai hash akan berubah total. Nilai hash dari data DM yang asli harus dipertahankan dan diserahkan kepada penyidik sebagai dasar pembanding untuk membuktikan integritas.

2. Prinsip Keaslian Sumber (Authenticity)

Autentisitas memastikan bahwa pesan DM benar-benar dikirimkan oleh individu yang diklaim. Dalam dunia DM, autentisitas melibatkan dua aspek:

  1. Identifikasi Pengguna: Membuktikan bahwa akun yang digunakan terasosiasi dengan identitas dunia nyata (nomor telepon, email, atau data KYC/Know Your Customer platform).
  2. Verifikasi Perangkat: Memastikan pesan tersebut benar-benar terekam pada perangkat yang sah milik pengirim atau penerima.

Proses ini umumnya memerlukan bantuan ahli forensik digital untuk melakukan akuisisi data secara langsung dari server atau perangkat, bukan hanya mengandalkan tangkapan layar. Ahli forensik akan mencari metadata, seperti IP address, timestamp, dan ID sesi, yang secara kolektif menguatkan klaim autentisitas.

3. Peran Ahli Forensik Digital

Dalam konteks hukum dm, ahli forensik digital bertindak sebagai jembatan antara dunia teknologi dan ruang sidang. Tugas utama mereka adalah:

Tanpa laporan ahli forensik yang kredibel, DM—terutama dalam bentuk tangkapan layar tunggal—cenderung memiliki bobot bukti yang lemah di pengadilan, sebab mudah disangkal oleh pihak lawan.

III. Isu Privasi, Penyadapan, dan Hak Akses Data

Penggunaan DM sebagai bukti secara inheren berbenturan dengan hak konstitusional atas privasi. Hukum di Indonesia, melalui UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), menetapkan batasan ketat mengenai bagaimana pesan digital dapat diakses dan digunakan.

1. Larangan Intersepsi Ilegal (Penyadapan)

Pasal 31 UU ITE secara tegas melarang intersepsi atau penyadapan yang dilakukan tanpa hak. Intersepsi mencakup tindakan mendengarkan, merekam, memodifikasi, atau mengambil informasi elektronik yang sedang dikirimkan melalui jaringan telekomunikasi. Dalam konteks DM:

  1. Jika seseorang secara diam-diam mengakses ponsel orang lain untuk mengambil pesan DM, tindakan tersebut dapat dianggap sebagai intersepsi ilegal (akses ilegal), dan bukti yang diperoleh berpotensi batal demi hukum.
  2. Akses resmi terhadap DM hanya dapat dilakukan melalui mekanisme penetapan pengadilan atau melalui permintaan penegak hukum yang sah kepada penyedia layanan (misalnya, dalam kasus terorisme atau kejahatan serius lainnya).

Prinsip ini sangat penting. Bahkan jika DM tersebut mengandung pengakuan kejahatan, jika diperoleh melalui pelanggaran hak privasi, ia mungkin tidak dapat digunakan sebagai bukti primer melawan terdakwa.

2. Kedudukan UU PDP Terhadap DM

UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) semakin memperkuat perlindungan pesan digital. DM mengandung Data Pribadi Spesifik, seperti informasi tentang preferensi politik, kesehatan, atau keyakinan agama, yang memerlukan perlindungan tertinggi. Penggunaan DM sebagai bukti harus tunduk pada asas legalitas, di mana pemrosesannya hanya diizinkan jika terdapat persetujuan subjek data atau untuk kepentingan penegakan hukum berdasarkan undang-undang.

Jika sebuah perusahaan atau platform secara tidak sah membocorkan DM seseorang, mereka dapat dikenakan sanksi pidana dan denda administratif berdasarkan UU PDP, terlepas dari apakah DM tersebut digunakan dalam kasus pidana lain.

3. Tantangan Enkripsi End-to-End

Banyak layanan DM populer (seperti WhatsApp, Signal) menggunakan enkripsi end-to-end, di mana hanya pengirim dan penerima yang dapat membaca pesan. Bahkan penyedia layanan pun tidak dapat mengakses isinya. Hal ini menimbulkan dilema besar bagi penegak hukum:

Dalam situasi ini, bukti DM seringkali harus dikuatkan dengan bukti lain (keterangan saksi, bukti surat konvensional, atau transfer dana) karena isi pesan itu sendiri sulit diperoleh secara legal dari jarak jauh.

IV. Delik Pidana yang Timbul dari Penyalahgunaan DM

DM adalah media utama yang digunakan untuk melakukan berbagai tindak pidana siber. UU ITE mengklasifikasikan beberapa perbuatan yang dilakukan melalui DM sebagai tindak pidana, yang memerlukan pembuktian IE/DE yang cermat.

1. Pencemaran Nama Baik dan Fitnah (Pasal 27 ayat 3 UU ITE)

Salah satu penggunaan hukum dm yang paling umum adalah dalam kasus pencemaran nama baik (defamasi). Jika pesan DM berisi tuduhan atau pernyataan yang menyerang kehormatan seseorang dan diketahui oleh pihak ketiga, hal itu dapat memenuhi unsur delik pencemaran nama baik.

Perbedaan penting antara DM publik (misalnya, komentar di laman profil yang dilihat banyak orang) dan DM pribadi adalah lingkup kerugian. Meskipun DM pribadi ditujukan hanya kepada satu orang, jika penerima kemudian menyebarkannya atau DM tersebut berisi ancaman, bobot pidananya tetap tinggi.

Syarat pembuktian: Harus ada bukti otentik DM yang menunjukkan niat jahat (mens rea) dan kerugian yang diderita korban.

2. Ancaman Kekerasan dan Pemerasan (Pasal 27 ayat 4 dan Pasal 29 UU ITE)

Pengiriman DM yang berisi ancaman serius terhadap kehidupan, keamanan, atau harta benda (Pasal 29) atau yang bertujuan memeras dan mengancam untuk membuka rahasia (Pasal 27 ayat 4) termasuk tindak pidana berat.

Contoh: Pengirim DM mengancam akan menyebarkan foto pribadi (revenge porn) kecuali korban mentransfer sejumlah uang. DM dalam kasus ini berfungsi sebagai alat utama dalam perbuatan pemerasan.

3. Penyebaran Konten Ilegal dan Pornografi (Pasal 27 ayat 1 dan 2 UU ITE)

Penyebaran konten asusila (termasuk child pornography) melalui DM adalah pelanggaran serius. Walaupun DM bersifat privat, jika pengirim terlibat dalam distribusi konten tersebut kepada pihak lain, baik secara sengaja maupun tidak sengaja, ia dapat dijerat dengan hukum.

Konteks hukum dalam DM sangat penting:

V. Dimensi Pembuktian Lintas Batas (Jurisdiksi)

Sebagian besar layanan DM dioperasikan oleh perusahaan teknologi global (seperti Meta, X, Google). Ketika kejahatan dilakukan melalui DM dari luar negeri atau melibatkan platform asing, muncul tantangan yurisdiksi yang kompleks.

1. Asas Yurisdiksi UU ITE

UU ITE menganut asas yurisdiksi ekstrateritorial. Artinya, UU ITE berlaku bagi setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia, merugikan kepentingan Indonesia, atau melibatkan penggunaan sistem elektronik di Indonesia.

Jika pelaku di luar negeri mengirimkan DM yang merugikan korban di Indonesia (misalnya, penipuan atau pencemaran nama baik), ia tetap dapat dituntut berdasarkan UU ITE.

2. Kerjasama Hukum Internasional

Mendapatkan bukti DM dari server di luar negeri (misalnya, di Amerika Serikat atau Irlandia) memerlukan mekanisme Mutual Legal Assistance (MLA) atau permintaan resmi dari pemerintah Indonesia kepada negara tempat server berada. Proses ini lambat dan birokratis.

Alternatif yang lebih cepat adalah melalui permintaan data langsung kepada platform (misalnya, Meta atau Google), yang mungkin memiliki tim hukum yang bekerjasama dengan penegak hukum Indonesia, tetapi tetap tunduk pada hukum privasi negara asal platform tersebut (seperti GDPR di Eropa atau CLOUD Act di AS).

Kendala terbesar dalam penegakan hukum dm lintas batas adalah kecepatan digital berbanding terbalik dengan kecepatan birokrasi MLA. Seringkali, data DM yang diperlukan sudah dihapus dari server sebelum permintaan resmi disetujui.

VI. Forensik Digital Mendalam dan Verifikasi Pesan

Untuk mencapai bobot bukti yang kuat, DM harus melewati proses forensik yang terperinci. Hal ini melampaui sekadar pengambilan tangkapan layar.

1. Analisis Data Unik Aplikasi

Setiap aplikasi DM menyimpan data dengan cara yang berbeda. Forensik harus menyesuaikan metodenya:

Penting untuk menunjukkan korelasi antara ID akun, waktu pesan (timestamp lokal), dan waktu pengiriman server (server timestamp) untuk memastikan tidak ada rekayasa waktu.

2. Verifikasi Header dan Metadata

Bagi surel (yang secara fungsional serupa dengan DM yang lebih formal), analisis header pesan (termasuk Received-SPF, Message ID, dan IP pengirim) adalah standar. Dalam DM modern (seperti Instagram atau X), metadata mencakup:

  1. ID Sesi Pengguna: Membuktikan bahwa pesan dikirim saat pengguna yang sah sedang login.
  2. Informasi Perangkat: Jenis perangkat yang digunakan (iOS/Android) dan versi aplikasi.
  3. Data Lokasi (Jika Diaktifkan): Dapat menguatkan alibi atau keberadaan fisik pengirim saat pesan dikirim.
Privasi dan Keutuhan Data

3. Akuisisi Data Langsung di Bawah Hukum Acara

Metode terbaik untuk memastikan integritas DM adalah melalui prosedur penyitaan yang ketat. Penyidik harus menyita perangkat, kemudian melakukan kloning forensik (bit-stream copy) untuk membuat salinan yang identik dari data mentah. Analisis kemudian dilakukan pada salinan tersebut, sementara nilai hash dari data mentah asli disimpan sebagai jaminan bahwa proses penyitaan dan analisis tidak mengubah bukti.

Tanpa chain of custody yang terdokumentasi rapi, pihak pembela dapat dengan mudah mempertanyakan keabsahan bukti DM, mengklaim bahwa ia telah dimodifikasi atau diperoleh secara ilegal.

VII. Perlindungan Hukum bagi Korban dan Pelaku

Dalam sengketa DM, hukum harus menyeimbangkan hak-hak korban untuk mendapatkan keadilan dan hak-hak pelaku untuk mendapatkan proses hukum yang adil (due process of law).

1. Hak Korban dan Restitusi Digital

Korban kejahatan DM (misalnya, korban cyberbullying, ancaman, atau penipuan) berhak mendapatkan perlindungan hukum. Perlindungan ini mencakup:

2. Hak Pelaku dan Asas Praduga Tak Bersalah

Meskipun DM dapat menjadi bukti yang memberatkan, setiap individu yang dituduh melakukan tindak pidana melalui DM tetap berhak atas asas praduga tak bersalah. Hak-hak ini meliputi:

VIII. Analisis Mendalam Mengenai Konteks dan Interpretasi DM

Hukum tidak hanya berfokus pada isi literal DM, tetapi juga pada konteks dan niat (mens rea) di baliknya. Interpretasi pesan digital memerlukan kehati-hatian khusus dari hakim.

1. Niat Kriminal (Mens Rea)

Dalam kasus pencemaran nama baik, apakah DM tersebut diucapkan dalam konteks bercanda, kemarahan sesaat, atau dengan niat yang sungguh-sungguh untuk merusak reputasi? Hakim harus menganalisis rangkaian pesan secara keseluruhan, bukan hanya satu kalimat yang terpisah.

Contoh: DM yang berisi kata-kata kasar dalam konteks perseteruan pribadi mungkin memiliki bobot pidana yang berbeda dibandingkan DM yang dikirimkan secara anonim dengan tujuan mengintimidasi.

2. Batasan Privasi vs. Kepentingan Publik

Kapan pesan DM yang tadinya privat menjadi subjek kepentingan publik yang membenarkan penggunaannya di pengadilan? Umumnya, pesan DM menjadi relevan di pengadilan jika:

  1. Ia berisi perencanaan tindak pidana.
  2. Ia mengandung bukti kuat (smoking gun) yang tidak dapat diperoleh dari sumber lain.
  3. Ia adalah bukti tunggal untuk suatu delik (misalnya, ancaman atau pemerasan).

Jika pesan tersebut hanya berisi pendapat pribadi yang tidak terkait dengan kejahatan, pengadilan cenderung melindungi privasi pengirim.

IX. Masa Depan Regulasi Komunikasi Digital

Dengan perkembangan teknologi yang masif, terutama munculnya Deepfake, AI Generatif, dan peningkatan penggunaan enkripsi, regulasi terkait hukum dm harus terus beradaptasi.

1. Tantangan Deepfake dan Autentikasi Konten

Teknologi deepfake memungkinkan pembuatan pesan suara atau video yang sangat meyakinkan seolah-olah berasal dari seseorang. Di masa depan, pengadilan harus menghadapi skenario di mana bukti DM audio/visual perlu diverifikasi menggunakan teknologi anti-deepfake, melampaui verifikasi metadata standar.

Regulasi perlu mendorong pengembangan standar teknis yang dapat membedakan antara pesan asli dan pesan yang dihasilkan oleh AI, terutama jika digunakan sebagai alat penipuan atau fitnah.

2. Perlunya Standarisasi Forensik Nasional

Indonesia memerlukan standardisasi prosedur forensik digital yang disepakati oleh Polri, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung, agar interpretasi dan penerimaan bukti DM tidak bervariasi antar pengadilan. Standarisasi ini harus mencakup:

X. Implementasi UU ITE dalam Kasus Nyata dan Preseden

Penerapan hukum DM dalam praktiknya seringkali menunjukkan kerumitan. Preseden pengadilan telah menunjukkan bahwa kehati-hatian adalah kunci.

1. Kasus Penyebaran Konten Pribadi

Dalam kasus-kasus di mana DM digunakan untuk menyebarkan konten pribadi atau rahasia perusahaan, hakim cenderung memberikan bobot kuat pada bukti tersebut, asalkan integritasnya terbukti. Bobot ini didasarkan pada kerugian yang nyata dan terukur (kerugian reputasi atau kerugian finansial perusahaan).

2. Penipuan Berbasis DM

Dalam penipuan (Pasal 28 UU ITE), DM menjadi bukti vital yang menunjukkan janji palsu, bujuk rayu, atau penyesatan informasi. Keberhasilan pembuktian sangat bergantung pada korelasi antara isi DM, data transfer perbankan, dan data komunikasi lainnya (misalnya, riwayat panggilan telepon).

DM tidak dapat berdiri sendiri. DM, sebagai Informasi Elektronik, seringkali harus diintegrasikan dengan alat bukti lain—keterangan saksi, keterangan ahli, dan bukti surat—untuk membentuk keyakinan hakim bahwa tindak pidana benar-benar terjadi dan dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan (beyond reasonable doubt).


XI. Mekanisme Keabsahan Digital dan Tanda Tangan Elektronik

Ketika pesan digital tidak hanya bersifat komunikatif tetapi juga transaksional (misalnya, persetujuan kontrak melalui DM), legalitasnya menjadi semakin kompleks. Di sinilah peran Dokumen Elektronik (DE) dan Tanda Tangan Elektronik (TTE) menjadi dominan.

1. Diferensiasi antara IE dan DE Transaksional

Pesan DM biasa (chat log) umumnya dikategorikan sebagai Informasi Elektronik (IE). Namun, jika DM tersebut merupakan bagian dari suatu perjanjian atau kesepakatan tertulis yang mengharuskan persetujuan, ia bertransformasi menjadi Dokumen Elektronik (DE). Untuk menjadi DE yang sah, ia harus memenuhi kriteria Pasal 6 UU ITE, yaitu dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam konteks bisnis (B2B atau B2C), banyak perjanjian kini diinisiasi melalui DM atau email. Agar DM memiliki kekuatan hukum setara akta otentik (atau minimal di bawah tangan), para pihak perlu menerapkan mekanisme Tanda Tangan Elektronik (TTE) yang tersertifikasi oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) yang diakui Kementerian Kominfo. Tanpa TTE, DM tersebut hanya berfungsi sebagai bukti permulaan yang harus dikuatkan oleh bukti lain.

2. TTE Tidak Tersertifikasi dalam DM

Sebagian besar interaksi DM sehari-hari tidak menggunakan TTE tersertifikasi. Meskipun demikian, pengakuan hukum terhadap ‘persetujuan digital’ dapat terjadi jika terdapat bukti kuat mengenai niat para pihak dan manifestasi kehendak (misalnya, balasan “Saya setuju” diikuti dengan pelaksanaan perjanjian). Namun, bobot pembuktiannya akan jauh lebih rendah dibandingkan DE yang menggunakan TTE tersertifikasi.

Pengadilan di Indonesia cenderung menerapkan prinsip kehati-hatian. Sebuah DM yang mengikat perjanjian besar harus dikuatkan dengan bukti-bukti sistem elektronik yang dapat membuktikan integritas pesan dan identitas pengirim, misalnya melalui verifikasi oleh notaris digital atau saksi elektronik.

XII. Perlindungan Data Pribadi dalam Proses Peradilan

Meskipun DM digunakan sebagai bukti, data pribadi yang tidak relevan (seperti riwayat chat yang sensitif namun tidak terkait kasus) harus dilindungi. Proses pengungkapan bukti (discovery process) di ranah digital harus mematuhi prinsip minimisasi data.

1. Prinsip Minimisasi Data (Data Minimization)

Dalam proses penyitaan dan akuisisi forensik DM, penegak hukum wajib hanya menyita dan menganalisis data yang secara langsung relevan dengan tindak pidana yang disangkakan. Pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh isi perangkat tanpa batasan dianggap melanggar hak privasi.

Hakim memiliki peran pengawas (gatekeeper) untuk memastikan bahwa penyidik hanya menyajikan potongan DM yang relevan dan tidak mengumbar data pribadi sensitif di ruang sidang yang dapat merugikan reputasi pihak yang berperkara.

2. Anonimitas dan Pseudonimitas

DM seringkali dikirim menggunakan akun anonim atau pseudonim. Hukum harus mampu menembus lapisan anonimitas ini. Prosedur standar adalah permintaan data registrasi (IP address, email, nomor telepon) kepada platform, yang merupakan tantangan besar dalam konteks lintas batas.

Jika identitas pengirim anonim tidak dapat dipastikan secara forensik, bobot bukti DM akan sangat lemah, karena prinsip autentisitas tidak terpenuhi. Penegak hukum harus menunjukkan korelasi kuat antara akun pseudonim dan identitas dunia nyata melalui bukti sekunder, seperti pola komunikasi, kesamaan konten, atau data lokasi.

XIII. Konsekuensi Hukum Bagi Penyedia Layanan DM (Platform)

Dalam kerangka hukum dm, penyedia layanan digital (platform) memegang tanggung jawab yang signifikan terkait data yang mereka kelola. Mereka diklasifikasikan sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

1. Kewajiban Menjaga Kerahasiaan

PSE memiliki kewajiban hukum untuk menjaga kerahasiaan Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik yang dikelola, termasuk isi DM. Pembukaan DM tanpa dasar hukum (seperti permintaan resmi penegak hukum atau perintah pengadilan) dapat dianggap melanggar UU ITE dan UU PDP.

2. Kewajiban Penyediaan Data (Data Provision)

Sebaliknya, PSE juga berkewajiban untuk menyediakan data pengguna yang relevan ketika ada permintaan sah dari penegak hukum terkait penyidikan tindak pidana. Kegagalan memenuhi kewajiban ini dapat dikenakan sanksi administratif dan berpotensi sanksi pidana, meskipun dalam praktiknya, PSE asing seringkali berlindung di balik yurisdiksi negaranya sendiri.

Pemerintah Indonesia terus berupaya memperkuat regulasi bagi PSE Asing agar tunduk pada hukum domestik, terutama dalam hal permintaan data terkait kejahatan serius seperti terorisme dan eksploitasi anak.

XIV. Kesimpulan Hukum Pesan Digital

Kedudukan hukum dm di Indonesia telah diakui sebagai alat bukti yang sah melalui UU ITE. Namun, pengakuan ini bersifat kondisional dan mensyaratkan pembuktian teknis yang ketat mengenai autentisitas dan integritasnya. DM bukanlah surat biasa; ia adalah entitas digital yang mudah dimanipulasi, memerlukan penanganan khusus oleh ahli forensik digital.

Tantangan terbesar yang dihadapi sistem peradilan adalah menyeimbangkan antara kebutuhan penegakan hukum untuk mengakses bukti digital dan hak fundamental warga negara atas privasi, diperparah dengan kompleksitas enkripsi end-to-end dan isu yurisdiksi lintas batas. Ke depan, penegakan hukum DM harus lebih mengandalkan kolaborasi internasional, standardisasi forensik yang ketat, dan adopsi teknologi verifikasi anti-pemalsuan untuk memastikan keadilan digital dapat ditegakkan secara kredibel dan akuntabel.

Pada akhirnya, bobot bukti DM di pengadilan akan selalu ditentukan oleh kualitas proses perolehan dan penyajiannya: apakah DM tersebut diperoleh secara legal, apakah keutuhannya terjamin melalui nilai hash, dan apakah ia dikuatkan oleh keterangan ahli forensik yang independen. Hanya dengan pemenuhan syarat-syarat teknis dan legalitas inilah DM dapat memainkan perannya sebagai bukti yang sah dan meyakinkan dalam menegakkan keadilan di era digital.